Mengenai sita jaminan, jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana ditentukan selama 25 hari, kata Fikri, persoalannya berapa lama jangka untuk meletakkan sita jaminan. “Apakah sita jaminan harus ditentukan dalam putusan atau selama jangka waktu 25 hari itu? Ini harus ditentukan dan perlu kehati-hatian dalam proses peradilannya,” kata dia.
Dia menambahkan dalam kasus-kasus perselisihan di sektor jasa keuangan sudah ada yang menggunakan gugatan sederhana. Namun, masih banyak yang belum paham bagaimana menerapkan mekanisme gugatan sederhana ini. “Sepertinya, MA perlu sosialisasi dan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat menggunakan gugatan sederhana ini,” sarannya.