Sejumlah Rancangan Regulasi Jadi Pekerjaan Rumah Menkominfo Baru
Berita

Sejumlah Rancangan Regulasi Jadi Pekerjaan Rumah Menkominfo Baru

RUU Perlindungan Data Pribadi perlu menjadi prioritas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Dukungan terhadap sandbox data protection compliance adalah dengan membuat program penyelesaian sengketa atau aduan informasi berbentuk otomatisasi. Diksi ‘otomatisasi’, kata Bambang, digunakan untuk menghindari pemahaman onlinesecara sempit atau semi manual. “Otomatisasi di sini harus dipahami sebagai model yang benar-benar dilakukan oleh system computer dengan sedikit sentuhan manusia, sehingga akurasinya menjadi tinggi antara jumlah aduan dengan jumlah yang diselesaikan,” jelas Bambang.

Akses Internet

Pekerjaan rumah lain yang tak kalah pentingnya adalah mengembangkan program ramah internet, khususnya bagi anak-anak. Kominfo perlu terus melakukan pencegahan atas paparan pornografi dan teorisme di dunia daring. Sama halnya dengan menjaga keamanan siber dan fabrikasi informasi atau hoaks. Dalam menjaga keamanan siber, perlu dilakukan pengawalan kepentingan nasional khususnya soal isu keamanan data, disaster recovery, cyber terrorism, dan kejahatan siber lainnya. Dari sisi arus informasi, isu terkait hoaks atau fabrikasi informasi perlu dilihat secara utuh.

“Hoaks jangan dilihat hanya informasi negatif saja, tapi hoaks harus juga dilihat sebagai pabrikasi informasi positif yang peredarannya tidak berimbang, sehingga sebaran informasi di masyarakat yang bertolak dari prinsip kebebasan berpendapat ketersebarannya berimbang. Ketidakberimbangan informasi ini juga yang menjadi potensi masalah dalam hal penghapusan informasi yang tidak relavan (right to be forgotten),” jelas Bambang.

(Baca juga: Penelitian LBH Pers Simpulkan Right to be Forgotten dalam UU ITE Mubazir).

Selain persoalan hukum, Bambang juga menyampaikan terdapat tugas utama Kominfo yaitu membuka akses internet kepada masyarakat seluas-luasnya. Membangun infrastruktur saja tidak cukup, tetapi harus diikuti akses internet murah, dan sertifikasi ahli information technology (IT). Kebutuhan sertifikasi TIK menjadi sangat penting karena daya saing dan ukuran skill para pelaku IT sering kali divaluasikan dengan jumlah sertifikasi bergengsi. Dengan adanya link and matchantara industri yang difasilitasi oleh Kominfo maka kementerian dan lembaga terkait pendidikan tidak kesulitan dalam menangkap kebutuhan industri dan mengejar kompetensi sumber daya manusia bidang IT. “Kominfo tidak hanya menetapkan standar SDM IT tanpa memikirkan supply chain SDM itu sendiri. Dengan program link and match antara industri dan pendidikan maka sustainability SDM bisa dicapai,” pungkas Bambang.

Revisi UU Penyiaran

Dalam kesempatan terpisah, Menkominfo Johnny G Plate berjanji mendorong penyelesaian sejumlah regulasi yang belum tuntas pada masa kepemimpinan menteri sebelumnya. "Ada beberapa regulasi, payung hukum, rancangan undang-undang yang dulu sudah dilakukan, sedikit lagi bisa selesai. Tapi karena pertimbangan politik waktu itu, belum bisa selesai," kata Johnny seperti dikutip dari Antara.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian Menkominfo Johnny adalah Undang-Undang Penyiaran yang belum selesai meskipun sudah melewati proses yang panjang. Undang-Undang Penyiaran, pada pemerintahan sebelumnya, masuk ke dalam Program Legislasi Nasional dan inisiatif RUU itu datang dari DPR.

(Baca juga: Permudah Izin dan Investasi, Menkominfo Pertimbangkan Revisi Aturan Penyiaran).

Saat prolegnas lama, menurut Johnny, pemerintah sudah membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait UU Penyiaran. Jika Prolegnas baru kembali memasukkan UU Penyiaran, Johnny menyatakan siap saat inisiatif dari pemerintah dibutuhkan. "Kominfo siap untuk itu karena sudah ada," kata Johnny.

Terkait UU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo Johnny menyatakan akan terus mendorong agar pengesahan RUU PDP dapat dipercepat.

Tags:

Berita Terkait