Sejumlah Rekomendasi Hukum Kritis bagi Calon Investor
Utama

Sejumlah Rekomendasi Hukum Kritis bagi Calon Investor

Beberapa diantaranya seperti melakukan Legal Due Diligence dan Penilaian Risiko secara menyeluruh sebelum berinvestasi, melibatkan Otoritas Lokal, Penilaian Dampak Masyarakat, dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Nien Rafles Siregar saat menyampaikan materi dalam Intensive Legal Training bertajuk ‘Indonesia Investment Laws’, Kamis (25/1/2024). Foto: FKF
Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Nien Rafles Siregar saat menyampaikan materi dalam Intensive Legal Training bertajuk ‘Indonesia Investment Laws’, Kamis (25/1/2024). Foto: FKF

Pemerintah Indonesia beberapa waktu terakhir semakin gencar berupaya meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Sampai-sampai menerbitkan omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diklaim pemerintah memberi kepastian hukum bagi para investor. Diketahui negara-negara yang berinvestasi ke Indonesia, berdasarkan data Statistical Book of Investment Realization by Sector, Investment Coordinating Board tahun 2022 lalu, Tiongkok menempati posisi ke-2 negara yang banyak berinvestasi di Indonesia setelah Singapura. 

“Selama satu dekade terakhir, kolaborasi Tiongkok dan Indonesia dalam Belt and Road Initiative (BRI) telah membuahkan sejumlah pencapaian signifikan. Penekanan BRI pada konektivitas regional dan kerja sama ekonomi sejalan dengan tujuan Indonesia dan memberi peluang bagi semua pihak untuk meraih kemenangan,” ujar Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Nien Rafles Siregar saat menyampaikan materi dalam Intensive Legal Training bertajuk “Indonesia Investment Laws”, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:

Berbekal hubungan bilateral yang amat erat disertai kekuatan ekonomi yang kuat, Tiongkok dan Indonesia dapat menjalin berbagai kerja sama untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan kemakmuran dalam kerangka Belt and Road. Namun seiring dengan banyaknya angka investasi, terdapat sejumlah perusahaan berbasis di Tiongkok yang tersandung kasus dalam investasinya di Indonesia. Mulai dari kasus kepailitan dan PKPU, sengketa lingkungan, sengketa ketenagakerjaan, hingga kasus korupsi.

“Ada beberapa rekomendasi dari perspektif hukum (belajar dari kasus-kasus yang terjadi, red). Apa yang harus dilakukan? Melakukan Legal Due Diligence dan Penilaian Risiko secara menyeluruh sebelum berinvestasi, melibatkan Otoritas Lokal, dan Penilaian Dampak terhadap Masyarakat,” ujar Rafles di hadapan para peserta pelatihan yang merupakan pebisnis dan investor Tiongkok.

Misalnya, untuk melakukan Legal Due Diligence dan Penilaian Risiko secara menyeluruh, investor dapat mempekerjakan konsultan hukum yang memiliki keahlian dalam hukum nasional Indonesia untuk memastikan investasi yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan seluruh regulasi yang berlaku dan relevan.

Dalam kaitannya dengan pelibatan otoritas lokal, komunikasi yang baik terjalin dengan pihak otoritas harus digalakkan. Khususnya dengan pemerintah setempat di mana proyek tersebut rencananya akan berlokasi. Dengan cara ini, investor akan mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai izin dan persetujuan dari otoritas lokal.

Tags:

Berita Terkait