Sejumlah RUU Ini Bakal Kedepankan Penerapan Keadilan Restoratif
Utama

Sejumlah RUU Ini Bakal Kedepankan Penerapan Keadilan Restoratif

Seperti RKUHP, RUU Kejaksaan, RUU Narkotika, RKUHAP, hingga RUU PKS.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Keempat, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya DPR berencana bakal membahas RKUHAP. Semula RKUHAP menjadi inisiatif pemerintah. Namun karena persoalan ego sektoral di internal pemerintah, RKUHAP menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah.

DPR menyusun naskah akademik dan draf RUU jauh lebih cepat ketimbang pemerintah. Setiap draf RUU yang disusun mesti mendapat persetujuan dari masing-masing institusi penegak hukum. RKUHAP pun nantinya tidak berbentuk dalam amandemen atau perubahan, tapi penggantian seperti halnya RKUHP. “Ini juga naskah akademik dan draf RUU sedang disiapkan (DPR, red),” lanjutnya.

Kelima, Revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, RUU Pemasyarakatan telah rampung dibahas pada DPR periode lalu. Dia menegaskan RUU Pemasyarakat berisi prinsip-prinisp keadilan restoratif bidang pemasyarakatan. RUU ini bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang beberapa pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Keenam, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang masih dalam proses pembahasan. Sedangkan, Revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024. RUU Polri ini semestinya menjadi usul inisiatif pemerintah. “Dalam RKUHAP, saya berharap semua pemangku kepentingan, seperti PPNS, Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman harus memberikan masukan agar KUHAP ke depan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang lebih baik. Ini tantangan kita,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD menilai bergesernya paradigma secara formal dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif menjadi hal positif. “Adanya keadilan restoratif berpijak pada hukum manusia antara pelanggar, korban, dan masyarakat lingkungannya,” kata Mahfud MD.

Dia menerangkan penekanan penerapan keadilan restoratif di instansi penegak hukum, seperti di Polri terbit telegram Kabareskrim No.STR/583/VIII/2012 tentang Penerapan Restoratif Justice; Surat Edaran (SE) No.8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Penyelesaian Perkara Pidana. Kemudian Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di Kejaksaan Agung dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sedangkan, Mahkamah Agung (MA) membuat 8 produk pengaturan keadilan restoratif dan dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Peradilan Umum (SK Badilum).   

Tags:

Berita Terkait