Sejumlah Tantangan dalam Gelaran Pemilu 2019
Utama

Sejumlah Tantangan dalam Gelaran Pemilu 2019

MK menyatakan siap memperlancar proses penyelesaian sengketa Pemilu 2019.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Masalah teknis dan waktu Pemilu 2019 akan lebih rumit dan lama prosesnya.”

 

Titi melanjutkan terbatasnya informasi mengenai pemilihan calon anggota legislatif yang seolah tertutup dengan pilpres. Saat ini pemilihan legislatif menjadi bayang-bayang pilpres. Secara bersamaan pemilih kesulitan mengakses data informasi mengenai daftar riwayat hidup caleg karena ada 2 ribuan caleg yang tidak mau membuka data dirinya kepada KPU.

 

“Kok menjadi caleg, tapi masih rahasia ditambah dengan caleg-caleg yang memiliki riwayat bermasalah. Jadi, keterbatasan informasi terkait caleg menjadi kendala besar. Ini bisa berdampak pada pengawasan TPS menjadi tidak optimal dalam proses penyelenggaraan pemilu legislatif karena semua terkonsentrasi pada pilpres,” lanjutnya.

 

Terlebih, penghitungan hasil suara pilpres lebih dulu ketimbang pemilu legislatif, hasil surat suara DPR, mengihitung surat suara DPD. Setelah itu, menghitung surat suara DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota. “Ada tantangan pengawasan di TPS menjadi lemah ketika mengawasi pemilihan calon anggota legislatifnya.Tapi, saya tetap optimis, Indonesia dapat menjalani tantangan demokrasi ini,” tegasnya.

 

Sengketa pemilu meningkat

Di luar itu, Titi memaparkan potensi sengketa Pemilu 2019 akan meningkat yang pada Pemilu 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 900 permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif. “Saya menduga kemungkinan sengketa hasil Pemilu 2019 yang masuk ke MK akan semakin banyak dibandingkan Pemilu 2014, mengingat adanya kompleksitas sistem pemilu saat ini.”

 

Karena itu, MK sebagai garda terdepan penjaga keadilan pemilu dengan pengalamannya harus transparansi, akuntabel, dan mempu menjadi penetralisir ketegangan, pertanyaan yang tidak bersayap, dan ketokan palunya dapat mengendalikan dan meredakan segala ketegangan. “Demi keutuhan bangsa, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil keputusan MK,” harapnya. (Baca juga: Korupsi Politik Bayangi Pembiayaan Politik Pemilu 2019)

 

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams mengatakan MK telah menyiapkan semua keperluan dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2019 ini baik dari sisi teknis administratif maupun sarana pendukung. MK juga telah menyusun beberapa regulasi mengenai tata cara penyelesaian sengketa pemilu. Seperti, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 2 sampai dengan No. 6 Tahun 2018. Antara lain, isinya mengatur mengenai mekanisme dan prosedur beracara dalam rangka penyelesaian pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilu presiden dan wakil presiden.

 

MK juga menyusun pedoman dokumen pendukung untuk membantu para pihak yang berperkara di MK. Misalnya, format penyusunan permohonan, jawaban termohon, hingga keterangan pihak terkait. “Persiapan dan kesiapan MK dalam rangka memperlancar proses penyelesaian sengketa pemilu. Kita berharap pemilu serentak yang pertama kali ini menjadi catatan sejarah ketatanegaraan Indonesia dan berjalan dengan baik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait