Sejumlah Usulan Peradi RBA Terkait Pelaksanaan Munas Bersama
Utama

Sejumlah Usulan Peradi RBA Terkait Pelaksanaan Munas Bersama

Pelaksanaannya secara sederhana, difasilitasi MA, memakai anggaran sebelum Peradi pecah pada 2015 yang tersisa sekitar 50 miliar, dan pengurus inti Peradi selama periode konflik tidak berhak menjadi pengurus Peradi yang akan datang. Nantinya, Luhut berharap ada satu standar profesi advokat di Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kiranya rekan pasti sependapat dengan kami bahwa uang itu adalah uang bersama dan akan lebih dari cukup untuk membiayai Munas Bersama dengan sistem one-advokat-one-vote melalui e voting penuh,” usul Luhut.

Dia juga mengusulkan dapat disetujui kiranya semua pengurus inti selama periode “konflik” tidak eligible (berhak, red) lagi untuk menjadi pengurus Peradi yang akan datang. Menurutnya, pengurus baru Peradi nantinya harus bebas dari konflik.

Pada saat yang sama, pihaknya mendorong Organisasi Advokat nantinya dipimpin generasi yang lebih segar dan muda yang lebih berwawasan masa depan dan kedudukan Organisasi Advokat itu akan lebih kuat karena dipertegas fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2021, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengajak Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan sebagai pimpinan Peradi SAI dan Peradi RBA untuk menggelar Munas Bersama yang pernah disepakati sebelumnya di hadapan Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.  

Dalam suratnya, Otto mengajukan beberapa syarat dalam pelaksanaan Munas Bersama ini diantaranya: setuju bila tata cara pemilihan ketua umum dengan one man one vote; pemungutan suara dilakukan secara manual dengan kertas suara di setiap lokasi Munas; 3 Peradi mengajukan hanya satu calon ketua umum terbaik; seluruh Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri dan bergabung menjadi anggota Peradi di bawah ketua umum Peradi terpilih; pelaksana Munas bisa diserahkan ke lembaga independen profesional yang ditunjuk bersama.

Hanya saja, Peradi SAI dan Peradi RBA mengusulkan syarat penting yakni bagi ketua umum Peradi atau pernah menjadi ketua umum Peradi tidak boleh mencalonkan diri kembali seperti yang pernah diusulkan sebelumnya. Tetapi, nampaknya syarat ini tidak disetujui DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Otto beralasan syarat ini justru melanggar nilai demokrasi dan HAM.  

Tags:

Berita Terkait