Masih ingatkah pembaca dengan sengketa antara Karaha Bodas dan Pertamina? Lantaran kebutuhan untuk memenuhi cash flow yang diproyeksikan negatif Rp16,7 triliun, Karaha Bodas sempat berupaya untuk menyita beberapa aset Pertamina di seluruh dunia pasca dikabulkannya gugatan Karaha Bodas di Badan Arbitrase Internasional.
Untuk menghindari kerugian lebih banyak, PT Pertamina akhirnya menjual 2 unit kapal tanker yang ketika itu masih dalam proses pembuatan (Istiningsih & Nindyo Pramono: 2008). Kedua unit kapal tanker atau Very Large Crude Carrier (VLCC) itu dibuat oleh Perusahaan asal Ulsan, Korea Selatan, Hyundai Heavy Industries Co. Ltd. pasca memenangkan tender dengan harga produksi AS$65 juta/unit.
Atas keputusan dewan direksi dan komisaris saat itu, VLCC yang bahkan masih dalam proses produksi tersebut akhirnya dijual. KPPU mencium adanya praktik terlarang persekongkolan tender dan memulai investigasi. Ditambah lagi, pengambilan keputusan untuk menjual 2 unit VLCC diambil tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, memang terdapat perbuatan tertentu yang dapat dikecualikan dari pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999. Pengecualian itu berlaku bilamana suatu perbuatan dan/atau perjanjian yang dilakukan bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lihat Pasal 50 UU 5/1999).