Selangkah Lagi KPPU Putuskan Kasus Liga Inggris
Utama

Selangkah Lagi KPPU Putuskan Kasus Liga Inggris

Tak banyak hasil yang diperoleh dari sidang majelis komisi perkara hak siar Liga Inggris. Pasalnya, para terlapor belum melengkapi dokumen sebagai bukti pembelaan mereka. Putusan perkara ini tinggal selangkah lagi.

Sut/M-5
Bacaan 2 Menit

 

Untuk membuktikan pindahnya pelanggan PT Indovision ke Astro lantaran Liga Inggris disiarkan di Astro, KPPU harus mendatangkan PT Surveyor Indonesia. Hasilnya, perusahaan survei itu mengamini temuan Indovision. Surveyor menyatakan memang ada kehilangan puluhan ribu pelanggan (Indovision, red), ungkap Tri. Cuma, hasil survei itu tidak akan ditelan mentah-mentah oleh majelis komisi. Kami akan bandingkan lagi dengan dokumen milik Astro dan Direct Vision.

 

Kasus Liga Inggris mencuat pada awal September tahun lalu. Kala itu tayangan Liga Inggris hanya disajikan buat pelanggan Astro. Memang, Astro –sebagai pemegang hak siar Liga Inggris di kawasan Asia– tidak menenderkan tayangan liga sepak bola bergengsi di dunia tersebut di Indonesia. Di sini, Astro menyerahkannya kepada Direct Vision, selaku pemegang merek dagang Astro di Indonesia. Nah, sikap Astro yang dianggap anti persaingan ini lah yang dipersoalkan Indovision. Makanya perusahaan teve berbayar ini melaporkannya ke KPPU. Astro dan sekutunya dianggap melanggar pasal 16 dan pasal 19c UU 5/1999.

 

Awalnya cuma ada tiga pihak yang dijadikan terlapor. Yakni Astro, ESS dan Direct Vision. Namun, usai pemeriksaan pendahuluan, KPPU menambah satu terlapor baru, yakni AAMN. Perusahaan aviliasi Astro itu dijadikan sebagai terlapor lantaran ikut meneken perjanjian penyiaran Liga Inggris bersama Direct Vision. Menurut Tri Anggraini, pihak yang meneken perjanjian tentang konten dengan ESS adalah AAMN, dimana salah satu klausul dalam perjanjian itu memuat distribusi siaran Liga Inggris.

 

Perjanjian itu, kata Tri, berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha di Tanah Air. Ia menegaskan, AAMN dan tiga terlapor lainnya (Direct Vision, Astro dan ESS), menjalin perjanjian kerjasama yang dilakukan secara terpisah.

 

Kami Tidak Bersalah

Kuasa hukum Astro Alexander Lay yang dicegat hukumonline usai pemeriksaan tak banyak berkomentar soal pembelaan yang dilakukan kliennya. Majelis lebih memberikan kesempatan pada kita, jadi lebih bersikap pasif. Tapi pada dasarnya kami tidak bersalah, tegas advokat dari Kantor Hukum Lubis, Sentosa dan Maulana ini.

 

Alexander menjelaskan, penyaluran tayangan Liga Inggris secara ekslusif di pasar televisi sebenarnya tidak memberikan dampak negatif bagi operator teve berbayar lainnya. Dan itu adalah kesimpulan dari KPPU sendiri setelah melakukan penelitian, ujarnya.

 

KPPU sendiri, kata dia, mengakui bahwa semua operator teve berbayar mengalami pertumbuhan (growth) pelanggan, kecuali Indovision yang pernah mengalami penurunan. Ketika Liga Inggris ditayangkan secara eksklusif, Telkomvision mengalami growth, Indovision mengalami growth. Jadi dari segi impact ga ada masalah, tutur Alexander.

Halaman Selanjutnya:
Tags: