Seleksi Anggota KY Terbengkalai, Permahi Gugat DPR
Berita

Seleksi Anggota KY Terbengkalai, Permahi Gugat DPR

Permahi menuntut ganti rugi sebesar Rp1 untuk setiap warga negara Indonesia yang kini jumlahnya mencapai 237.556.363 jiwa.

CR-10/Inu
Bacaan 2 Menit
Seleksi anggota KY terbengkalai Perhimpunan Mahasiswa Hukum <br> Indonesia gugat DPR. Foto: Sgp
Seleksi anggota KY terbengkalai Perhimpunan Mahasiswa Hukum <br> Indonesia gugat DPR. Foto: Sgp

Saat ini, DPR tengah disibukkan dengan beberapa agenda seleksi pejabat publik. Mulai dari seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seleksi anggota Ombudsman RI, dan seleksi anggota Komisi Yudisial (KY). Dari tiga agenda ini sulit dipungkiri seleksi pimpinan KPK adalah yang paling menyita perhatian publik. Makanya, tidak heran jika DPR pun memberi perhatian “khusus” ajang pencarian pengganti Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang kini berstatus terpidana kasus pembunuhan. 

 

Perhatian lebih tentunya berdampak pada agenda yang lain. Seleksi anggota KY, salah satunya, menjadi terbengkalai. Proses seleksi sebenarnya sudah dimulai pemerintah. Hasilnya, 14 calon anggota KY yang akan menjabat pada periode 2010-2015 telah disodorkan ke DPR sejak 28 September lalu. Masalahnya, hampir dua bulan sejak 14 nama dikirim, DPR belum juga memulai proses seleksi.

 

Mereka yang dinyatakan lolos seleksi yang digelar Panitia Seleksi bentukan pemerintah adalah Jawahir Thontowi (akademisi), Suparman Marzuki (akademisi), Ibrahum (akademisi), Mangasa Manurung (praktisi), Hermansyah (akademisi), Imam Anshori Saleh (masyarakat), Abbas Said (hakim), Taufiqurrohman S (akademisi), Eman Suparman (akademisi), Hasanuddin (akademisi), Abdul Ficar Hadjar (masyarakat), JMT Simatupang (hakim), Jaja Ahmad Jayus (akademis), dan Sumali (akademisi).

 

Sikap DPR ini mendorong Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melayangkan gugatan perwakilan kelompok  atau class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat teregister nomor 511/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, Permahi mendudukkan Anggota DPR cq Ketua DPR Marzuki Alie sebagai tergugat I dan Komisi III DPR RI Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman sebagai tergugat II.

 

“Ya, kami telah mendaftarkan gugatan tersebut pada hari Senin (15/11). Kita menuntut agar DPR segera melaksanakan pemilihan anggota Komisi Yudisial,” ungkap Syukni Tumi Pengata, salah seorang pengurus Permahi.

 

Dalam gugatan, Permahi menyatakan tindakan para penggugat yang tidak juga memilih dan menetapkan tujuh anggota KY beretentangan dengan UU No 22 Tahun 2004. Permahi menyebut Pasal 28 ayat (6) yang berbunyi “DPR wajib memilih dan menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden”.

 

Selain UU Komisi Yudisial, Permahi menilai tindakan para tergugat juga bertentangan dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Beleid itu menegaskan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. 

Tags: