Seluruh Fraksi Setujui RUU Perubahan Kedua UU ITE Jadi UU
Utama

Seluruh Fraksi Setujui RUU Perubahan Kedua UU ITE Jadi UU

Beberapa substansi dalam RUU seperti mengubah norma kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman yang merujuk ketentuan KUHP Nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan laporan akhir komisinya atas pembahasan RUU ITE dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (12/5/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan laporan akhir komisinya atas pembahasan RUU ITE dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (12/5/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Rancangan Undang-Uundang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) resmi mendapat persetujuan dari seluruh fraksi untuk menjadi UU. Kesepakatan diambil secara bulat oleh seluruh fraksi partai di tingkat pertama dan dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (5/12/2023).

“Selanjutnya, kami tanyakan sekali lagi kepada anggota apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” ujar  pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus di ruang paripurna. Seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi partai yang hadir serentak menyatakan persetujuannya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari dalam laporan akhirnya mengatakan pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE bermakna strategis. Sebab perubahannya dalam rangka mengikuti dinamika perkembangan masyarakat. Khususnya memenuhi perlindungan hukum dalam pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik yang lebih baik.

Jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Indonesian Law Digest di https://pro.hukumonline.com/c/law-digest

Dia menegaskan, semangat DPR dan pemerintah dalam membahas RUU ITE dilatarbelakangi upaya penataan dan perbaikan pengaturan, pengelolaan informasi dan transaksi elektronik.  Selain itu, menjamin pengakuan dan kebebasan setiap orang, memenuhi rasa keadilan sesuai pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokrasi.

Baca juga:

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menguraikan beberapa perubahan RUU. Pertama, perubahan norma kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman yang merujuk ketentuan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan wetboek van strafrecht. Kedua, perubahan ketentuan berita bohong, atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materil konsumen.

Tags:

Berita Terkait