SEMA Belum Cukup untuk Mengakhiri Praktik Kawin Beda Agama
Terbaru

SEMA Belum Cukup untuk Mengakhiri Praktik Kawin Beda Agama

Pertentangan antar norma dalam UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar UU untuk mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama di Indonesia.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. Foto: Istimewa
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. Foto: Istimewa

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin telah menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan tertanggal 17 Juli 2023. Sejumlah kalangan menyambut positif terbitnya SEMA itu guna mengakhiri polemik pengesahan pencatatan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan melalui pengadilan.     

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No.2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta adanya larangan hubungan perkawinan bila agamanya melarang untuk itu.   

“SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka (menegakkan, red) supremasi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/7/2023). 

Baca Juga:

Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan terbitnya SEMA No.2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. “Langkah ini dinilai belum cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia,” kata Tholabi.

Menurutnya, ruang perkawinan beda agama masih tetap terbuka dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, (terbitnya, red) SEMA saja tidak cukup,” ujarnya.

Pasal 35 huruf a UU Adminduk menyebutkan “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.”

Tags:

Berita Terkait