Sembilan Hakim MK Sang Penentu ‘Gugatan’ Prabowo-Sandi
Sengketa Pilpres 2019:

Sembilan Hakim MK Sang Penentu ‘Gugatan’ Prabowo-Sandi

Majelis Hakim MK ini dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis (27/6) siang yang amar putusannya bisa tidak dapat diterima, ditolak, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya?

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Guru Besar Hukum Tata Negara Undip dan pernah menyabet Satya Lencana Pengabdian di UNDIP 25 tahun ini menamatkan magister hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Arief juga tercatat aktif dan menduduki posisi penting di berbagai organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah dan Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi.

 

Hanya saja, Arief sempat didesak mundur dari jabatannya karena diduga melakukan lobi-lobi di DPR saat perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi periode kedua. Salah satunya, sebanyak 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi hukum di Indonesia mendesak agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai ketua MK dan hakim konstitusi.

 

Desakan mundur ini disampaikan sebagai upaya menjaga marwah dan citra MK lantaran Arief sudah dua kali melanggar kode etik yakni kasus surat sakti untuk menitipkan keponakannya di Kejaksaan dan kasus lobi-lobi politik di DPR terkait perpanjangan masa jabatan Arief.   

 

Pernyataan sikap para guru besar ini disampaikan dalam konferensi pers di STIH Jentera, Puri Imperium, Jakarta pada Maret 2018. Hadir dua orang perwakilan guru besar yakni Prof Sulistyowati Irianto dan Prof Mayling Oey bersama pengajar STHI Bivitri Susanti dan pengajar Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman.

 

4. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams merupakan hakim konstitusi pilihan DPR bersama Aswanto pada Maret 2014 lalu untuk periode pertama 21 Maret 2014 s.d. 21 Maret 2019. Pria kelahiran Palembang 17 Januari 1954 ini memulai karier di dunia hukum sebagai birokrat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga pensiun. Puncaknya kariernya di Kemenkumham menjadi pejabat eselon IA sebagai direktur jenderal peraturan perundang-undangan periode 2010-2014.

 

Hukumonline.com

Sumber: Laptah MK

 

Bila dilihat dari latar belakang pendidikan akademiknya, Wahiduddin cukup fasih dengan bidang hukum Islam. Ia menamatkan pendidikan Strata-1 Peradilan Islam di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1987. Di kampus yang sama, Wahidudin meraih gelar S-2 dan S-3 bidang hukum Islam pada 1991 dan 2002.

 

Wahiduddin yang pernah kursus ke Leiden Belanda ini meraih gelar S-1 Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2005. Dia juga tercatat sebagai dosen ilmu peraturan perundang-undangan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sejak 2002-sekarang dan Universitas Muhammadiyah sejak 2006-sekarang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait