Sengketa Merek My Baby vs Pure Baby
Berita

Sengketa Merek My Baby vs Pure Baby

Kedua merek memiliki persamaan pada pokoknya dan terdaftar di kelas barang yang sejenis pula.

HRS
Bacaan 2 Menit
Sengketa Merek <i>My Baby</i> vs <i>Pure Baby</i>
Hukumonline

PT Antarmitra Sembada (AMS) harus terjegal berkali-kali demi memperoleh status pemilik dan pemegang hak atas merek Pure Baby. Demi hak ekslusif tersebut, permohonan AMS yang diajukan pada 16 Juli 2012 ditolak Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual(HKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak terima, AMS mengajukan keberatan atas penolakan tersebut kepada Komisi Banding Merek Ditjen HKI. Namun, Komisi Banding Merek sepakat dengan putusan Direktorat Jenderal itu dengan keluarnya putusan No. 173/KBM/HKI/2012 pada  19 Agustus 2012.

Untuk diketahui, Komisi Banding Merek adalah badan di bawah Ditjen HKI untuk memeriksa permohonan keberatan atas merek yang ditolak Direktorat Merek karena alasan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, dan 6 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.

Tak puas dengan putusan tersebut, AMS mengambil langkah lanjut, yaitu menyeret Komisi Banding Merek ke meja hijau pada Februari 2013. Tampaknya, dewi keberuntungan tidak berada di pihak AMS. Soalnya, majelis hakim juga memperkuat putusan Komisi Banding No. 173/KBM/HKI/2012 tersebut.

Majelis dan Komisi Banding Merek melihat merek yang diajukan AMS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar, yaitu My Baby. Menurut majelis, unsur dominan dari merek My Baby adalah seluruh kata tersebut. Begitu juga dengan Pure Baby sehingga merek milik AMS memiliki persamaan pada unsur konseptual, bunyi, dan ucapan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Merek.

“Komisi Banding Merek sudah tepat dalam mengambil putusan. Karena kedua merek ini memiliki persamaan pada pokoknya,” ucap ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango, dalam persidangan, Kamis (04/4).

Selain memiliki persamaan pada pokoknya, merek Pure Baby juga akan mendaftarkan diri untuk kelas barang yang sejenis dengan My Baby, yaitu kelas 3. Berdasarkan penelusuran, merek My Baby ini telah terdaftar di Ditjen HKI di beberapa kelas barang, seperti kelas 1, 3, 5, 16, dan 28 sejak 2005 silam. Sedangkan Pure Baby, merek ini baru hendak didaftarkan pada Juli 2012 untuk kelas 3, yaitu kelas yang memproduksi barang seperti hand body, losion, sabun, bedak, dan sampo. Sementara itu, untuk kelas 3 saja, My Baby yang terdaftar atas nama PT Bogamulia Nagadi ini telah terdaftar sebanyak 14 jenis pada tahun yang berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait