Sengketa Nasabah Lawan BCA Soal Eksekusi Lelang Jaminan Kredit
Berita

Sengketa Nasabah Lawan BCA Soal Eksekusi Lelang Jaminan Kredit

Gugatan ini muncul karena BCA dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan melelang sertifikat Persil Wilis yang merupakan jaminan kredit atas nama istri penggugat.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok. HOL
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok. HOL

PT Bank Centra Asia (BCA) Tbk digugat oleh seorang nasabah yang juga dikenal sebagai aktivis bernama Sri Bintang Pamungkas sebesar Rp 10 miliar. Gugatan ini muncul karena BCA dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan melelang sertifikat Persil Wilis yang merupakan jaminan kredit atas nama Ernalia, istri penggugat.

Pelelangan sertfikat Persil Wilis tersebut dianggap melawan hukum karena dalam perjanjian antara nasabah dengan BCA terdapat klausul larangan bagi para pihak termasuk penggugat untuk melakukan tindakan apa pun terhadap jaminan kredit tersebut. “Menuntut Para Tergugat membayar Penggugat Rp 10 miliar sebagai ganti rugi,” kutip petitum gugatan Sri Bintang Pamungkas dengan nomor Perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Selasa (26/1). Gugatan tersebut terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 Januari 2021.

Tidak hanya BCA, penggugat juga mengajukan gugatan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Penggugat juga menyatakan perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama debitur terjadi tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan. Sehingga, perjanjian tersebut dianggap bertentangan dengan hukum. Kemudian, penggugat juga memerintahkan para tergugat untuk membatalkan rencana eksekusi lelang pada 5 Januari 2020.

Tuntutan Rp 10 miliar tersebut sebagai ganti rugi untuk penggugat yang menyatakan pelelangan jaminan kredit tersebut dijual murah untuk membayar utang debitur senilai Rp 2 miliar. Selain itu, penggugat juga merasa kehilangan kesempatan selama penantian SHM Persil Wilis selama 5 tahun sejak 2016 sebesar Rp 1 miliar. Tuntutan ganti rugi tersebut juga termasuk biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di PN dengan kemungkinan banding senilai Rp 3 miliar.

“Demi terlindungnya hak untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslag atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin Nomor 1, RT/RW 01/05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, untuk selanjutnya segera dikosongkan, atau dalam keadaan tidak dihuni/tidak digunakan,” kutip petitum gugatan tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menyatakan pihaknya telah menjalankan proses lelang sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum berlaku. Kemudian, pihaknya juga menghormati proses hukum tersebut dan akan menggunakan hak-haknya dalam persidangan.

“Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengcgunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Hera.

Tags:

Berita Terkait