Sengketa Salah Transfer, Nasabah Gugat BRI Rp1 Triliun
Terbaru

Sengketa Salah Transfer, Nasabah Gugat BRI Rp1 Triliun

Saat ini nasabah penerima salah transfer dana sudah berstatus sebagai tersangka.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong. Klien kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” demikian kata Henri.

Beberapa kali pertemuan pun dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar atas kekeliruan transfer dana tersebut, namun Henri menilai BRI tidak kooperatif. BRI sempat mengakui adanya kesalahan sistem yang tidak support untuk valas GBP sehingga terjadi kesalahan transfer kepada Indah. Dan BRI meminta Indah untuk mengembalikan dana yang telah dipakai lewat mekanisme cicilan ringan bahkan tanpa bunga.

Dalam rapat melalui zoom antara BRI dan Indah yang dilakukan pada 11 November 2020, pihak BRI menyatakan bersedia serta berjanji akan memenuhi keinginan Indah yang meminta bukti transaksi, surat resmi, dan penawaran dari BRI.

Setelah menunggu hingga tiga minggu, tidak ada kabar dari BRI. Lalu melalui kuasa hukumnya, pada 24 November 2020, Indah kembali mengirim surat kepada pihak BRI mempertanyakan janji dan mempertegas keseriusan BRI dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Bahwa setelah 1 minggu berakhir dari surat klien kami diatas, BRI bukannya memenuhi permintaan klien kami yang juga konsumen BRI, tapi justru mengirim somasi,” papar Henri.

Hingga akhirnya Indah dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal 85 UU Transfer Dana. Dia dilaporkan pada 11 Desember 2020 oleh Rafky, sementara Surat Perintah Penyidikan keluar pada 10 Februari 2021, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan keluar pada 11 Februari 2021.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait