​​​​​​​Seribu Tantangan Memperluas Akses Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin
Rapor Hukum Jokowi-JK

​​​​​​​Seribu Tantangan Memperluas Akses Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin

Pemerintah mengangkat isu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai dalam satu bagian dari paket Reformasi Hukum. Hasilnya?

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Baca juga:

 

Paralegal

Untuk mendukung perluasan akses bantuan hukum bagi warga miskin di daerah, organisasi bantuan hukum banyak ditopang oleh paralegal. Paralegal ini adalah orang-orang yang membantu organisasi bantuan hukum dengan latar belakang beragam – belum tentu sarjana hukum. Sebagian dari paralegal adalah ujung tombak ke masyarakat. Paralegal sangat dibutuhkan jika di daerah tersebut minim jumlah advokat.

 

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berhasil melahirkan pedoman bagi paralegal yang selama bertahun-tahun ditunggu. Pedoman ini dipersiapkan sejak impelementasi UU Bantuan Hukum, dan baru terbit pada masa Menteri Yasonna H Laoly. Pedoman dimaksud adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan Menteri ini membuka ruang bagi paralegal untuk membantu warga miskin yang berhadapan dengan pengadilan (litigasi). Peraturan ini pada dasarnya menjadi solusi terhadap kurangnya jumlahnya advokat yang memberikan bantuan hukum bagi warga miskin khususnya di daerah-daerah.

 

Setiap advokat memang punya kewajiban memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Rupanya, sejumlah advokat berkeberatan atas Permenkumham tentang Paralegal. Kehadiran paralegal dalam litigasi, sadar atau tidak, memang mengurangi porsi dan peran advokat. Advokat yang menolak Permenkumham itu pada intinya menegaskan hanya advokat yang boleh beracara di pegadilan.

 

Niat baik Pemerintah untuk mengatasi jurang aksesibilitas warga miskin dengan jumlah advokat melalui Permenkumham Paralegal akhirnya kandas. Menjawab judicial review  yang diajukan beberapa orang advokat, Mahkamah Agung menyatakan paralegal tak boleh tangani perkara di pengadilan. Mahkamah Agung membatalkan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Advokat.

 

Julius menyayangkan putusan Mahkamah Agung tersebut karena akan membawa persoalan bagi upaya perluasan akses hukum di daerah pelosok mengingat minimnya ketertarikan advokat untuk memberikan bantuan hukum hingga ke desa-desa. Solusinya, ya bantuan paralegal itu. Toh, hakim Mahkamah Agung sudah mengetukkan palu. Mau tidak mau, para pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk membahas kemungkinan revisi aturan paralegal, sekaligus tidak ada pelanggaran terhadap perundang-undangan. Inilah antara lain tantangan program bantuan hukum yang dicetuskan Pemerintah dalam paket Reformasi Hukum Jilid II.

Tags:

Berita Terkait