Sering Digunakan Sebagai Alasan Penahanan, 2 Pasal UU ITE Ini Diusulkan Dicabut
Terbaru

Sering Digunakan Sebagai Alasan Penahanan, 2 Pasal UU ITE Ini Diusulkan Dicabut

Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE kerap digunakan sebagai alasan untuk melakukan penahanan, padahal tidak jelas kerugian materiil atau imateril yang dialami korban penghinaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu. Foto: RES
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu. Foto: RES

Pemerintah dan DPR masih membahas Rancangan Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedari awal kalangan masyarakat sipil mendorong Revisi UU 11/2008. Salah satu yang disorot untuk diubah mengenai ketentuan pidana yang kerap menjerat dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat terhadap kebebasan berkepresi dan berpendapat.

Direktur Eksekuutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mencatat dalam dokumen yang juga sempat dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terdapat beberapa pasal bermasalah. Antara lain Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU 11/2008. Kedua pasal itu intinya menaikan ancaman pidana dari beberapa pasal pidana. Seperti Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 tentang penghinaan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara menjadi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.

“Pasal ini sering sekali digunakan sebagai alasan untuk sekedar dapat melakukan penahanan, padahal tidak jelas kerugian materil atau imateril yang diderita korban penghinaan,” kata Erasmus dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Eras begitu biasa disapa menilai, kedua ketentuan itu tergolong pasal karet dan menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Ketentuan itu kerap digunakan untuk melakukan penahanan karena ancaman pidana diatas 5 tahun penjara (Pasal 21 ayat (4) KUHAP). Dia menyebut pemberatan ancaman pidana akibat kerugian tidak relevan.

Baca juga:

Pasalnya, korban justru tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian tersebut sebab tingginya denda akan dibayarkan ke negara, bukan korban. Pasal ini hanya untuk memperberat hukuman yang pada beberapa pasal telah dihindarkan sesuai perubahan UU 11/2008 sebelumnya agar penahanan tidak dapat dilakukan.

“Apabila terjadi kerugian, maka korban dapat didorong untuk menggunakan mekanisme penggabungan gugatan kerugian pidana-perdata melalui ketentuan Pasal 98 KUHAP. Kerugian akibat penghinaan juga sudah diatur dalam Pasal 1372 BW/KUHPerdata,” ujar Erasmus.

Tags:

Berita Terkait