Setelah Investasi Miras, Perpres 10/2021 Dikhawatirkan Mematikan Pelaku UMKM
Berita

Setelah Investasi Miras, Perpres 10/2021 Dikhawatirkan Mematikan Pelaku UMKM

Karena membuka kran investasi luar masuk ke sektor usaha-usaha yang sebelumnya menjadi ranah pelaku UMKM. Ada kekhawatiran niat baik pemerintah memajukan pelaku usaha UMKM malah jauh dari harapan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Sebaiknya Perpres 10/2021 dicabut, karena berpotensi mengganggu usaha rakyat. Bukan cuma makanan seperti rempeyek yang akan mati usahanya, kelak semua usaha kecil milik rakyat seperti batik, ukiran kayu juga akan semakin sulit,” katanya.

Anggota Komimsi VI DPR Ananta Wahana mengingatkan investasi semestinya berpihak kepentingan rakyat kecil selaku pelaku UMKM. Dia khawatir niat baik pemerintah memajukan pelaku usaha UMKM malah jauh dari harapan. “Ini seperti buah simalakama kalau tidak diatur, tidak membantu UMKM,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres 10/2021. Beleid ini membuka kran investasi luar masuk ke sektor usaha-usaha yang sebelumnya menjadi ranah pelaku UMKM. Antara lain usaha kerupuk, keripik, peyek, emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, dan sejenisnya.

Pasal 6 Perpres 10/2021 mengatur dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk koperasi dan UMKM. Dalam lampiran III Perpres tersebut, mengatur bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya masuk daftar bidang usaha persyaratan tertentu dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.

Sebelumnya dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal mengatur industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk pelaku usaha UMKM. Tapi, keberlakuan Perpres No. 44 Tahun 2016 ini telah dicabut lewat Pasal 14 huruf a Perpres 10 Tahun 2021 tentang BUPM itu.

Tags:

Berita Terkait