Setnov Mundur Lebih Baik Demi Nama Baik DPR dan Golkar
Berita

Setnov Mundur Lebih Baik Demi Nama Baik DPR dan Golkar

Desakan mundur terhadap Setnov yang kini berstatus tahanan KPK semestinya menjadi momentum yang bersangkutan mundur dari Ketua Umum Golkar sekaligus pimpinan DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Hanya saja, menurutnya pergantian posisi Ketua DPR sebaiknya menunggu hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sekaligus menentukan pengganti Setnov menjadi ketua DPR. Hasil rapat pleno Golkar beberapa waktu lalu pun ada poin bahwa pergantian posisi ketua umum dan ketua DPR menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Supaya proses penentuan (posisi) Ketua DPR itu diajukan oleh pimpinan DPP Partai Golkar yang definitif dan memiliki legitimasi yang kuat,” katanya.

(Baca juga: 8 Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Dilaporkan Ke MKD)

(Baca juga: Nasib Setnov di Parlemen, di Ujung Tanduk)

 

Sebelumnya, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad  menegaskan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya tetap memproses persoalan etik Novanto meski Golkar dalam rapat plenonya tetap mempertahankan Setnov sebagai ketua umum. “MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI,” ujarnya.

 

Meski begitu, Dasco merasa perlu menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di parlemen untuk menyamakan persepsi mengenai proses pergantian Setnov sebagai ketua DPR.  Setelah adanya persamaan persepsi, MKD segera menggelar sidang etik.

 

Terkait permintaan Setnov agar tidak disidang MKD terlebih dahulu, Dasco menegaskan permintaan tersebut dapat dikabulkan atau sebaliknya. Yang pasti, kata Dasco, MKD bakal tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, termasuk meminta keterangan KPK.

 

“MKD tetap proses. Lagian praperadilan juga tidak lama, nggak sampai sebulan. Kalau kita proses perkaranya sambil jalan saja,” kata dia.

 

Sebelumnya, Novanto telah dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana  Indonesia (HMPI) ke MKD, Kamis (23/11) kemarin. Sebanyak delapan poin yang dinilai telah dilanggar Setnov sebagai anggota dewan dan Ketua DPR. Aturan yang dinilai dilanggar merujuk UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Tags:

Berita Terkait