Sidang In-Absentia Soeharto Perlu Fatwa MA
Berita

Sidang In-Absentia Soeharto Perlu Fatwa MA

Jakarta, hukumonline. Persidangan Soeharto benar-benar membuat repot banyak orang. Dari persoalan tempat sidang, sampai persoalan kehadirannya di persidangan. Entah sampai kapan proses persidangan terhadap Soeharto akan usai. Seistimewa itukah Soeharto?

Tri/Bam
Bacaan 2 Menit

Dalam persidangan Soeharto Kamis (31/08), hakim ketua yang memeriksa, Lalu Mariyun, SH, menunda sidang selama dua minggu. Sakitnya Soeharto menjadi alasan bagi hakim untuk menunda sidang tersebut. Anehnya, alasan tim kuasa hukum Soeharto, yang dibacakan Mohammad Assegaf, SH, atas status kesehatan kliennya itu didasarkan pada surat keterangan pemeriksaan kesehatan Soeharto pada  Maret 2000.

Sandiwara vulgar

Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas melihat adanya sandiwara yang sangat vulgar dalam proses persidangan. "Jaksa seharusnya tidak perlu cepat-cepat percaya dengan langsung meminta dibuatkan second opinion. Seharusnya Jaksa bertanya lebih detail bagaimana keadannya sekarang. Kan yang dibacakan adalah laporan kesehatan bulan Maret," tandas Bintang mengungkapkan kekesalannya.

Menurut Bintang, jika memang Soeharto tidak bisa dihadirkan saat ini, sidang bisa ditunda minggu depan. "Nah, jika minggu depan tidak hadir baru ditanyakan lebih detail sakitnya seperti apa. Dengan demikian sidang hari ini tidak perlu mendengarkan laporan kesehatan Soeharto," tukas Bintang.

Tim dokter Independen

Jaksa penuntut umum (JPU) perkara Soeharto, Muchtar Arifin, menandaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Soeharto akan diuji dengan tim Independen. Menurutnya, masalah kesehatan adalah hal yang sangat teknis. "Oleh karena itu, kita percayakan kepada dokter independen yang kita minta untuk menguji hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim dokter pribadi Soeharto," tukas Muchtar.

Ketika ditanyakan mengenai persidangan in-absentia, Muchtar menyatakan kemungkinan itu terhadap Soeharto. "Itu mungkin saja, tapi nanti kita lihat tahap per tahap, dan kami belum sampai kearah sana," ungkap Muchtar optimis. Terhadap jalannya persidangan, Muchtar menilai bahwa hakim cukup bijaksana dan fair.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Yushar Yahya mengatakan hakim sudah menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi untuk mendengarkan keterangan dokter pribadi Soeharto dan RSCM. Selain itu, menurutnya, hakim juga sudah mempertimbangkan adanya second opinion dari tim dokter independen.

"Bukannya kami tidak percaya terhadap hasil pemeriksaan kesehatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Soeharto. Namun itu adalah hasil pemeriksaan bulan Maret yang lalu,  sehingga bisa saja ada perubahan," ungkap Yushar. Menurutnya, kondisi kesehatan Soeharto hari demi hari ada perubahan.

Ketika ditanya kemungkinan berbelit-belitnya persidangan akibat masalah kesehatan, Yushar menegaskan sudah disiapkannya alternatif-alternatif yang akan digunakan kejaksaan. Dengan adanya alternatif itu, diharapkan persidangan dapat berjalan lancar.

"Strategi tersebut sudah kami persiapkan, baik oleh tim JPU, tim asistensi, maupun pengendali pada tingkat pimpinan," ungkap Yushar. Ia pun menjanjikan persiapan strategi tersebut tetap berada dalam koridor hukum.

Menanggapi surat dakwaan yang diajukan oleh JPU, salah satu kuasa hukum Soeharto, Mohammad Assegaf mengatakan, timnya telah menyiapkan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa setebal kira-kira 50 halaman. Namun Assegaf menolak merinci isi dari esepsinya tersebut karena surat dakwaan jaksa belum dibacakan.

Tags: