Sidang Praperadilan BG Dilanjutkan Besok
Aktual

Sidang Praperadilan BG Dilanjutkan Besok

ANT
Bacaan 2 Menit
Sidang Praperadilan BG Dilanjutkan Besok
Hukumonline
Sidang praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dilanjutkan Selasa (10/2), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.

"Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan Selasa (10/2) pukul 09.00," kata hakim tunggal yang memimpin persidangan Sarpin Rizaldi, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Sarpin mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil yang pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Untuk besok, hakim memberikan kesempatan pada pihak Budi Gunawan terlebih dulu untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti untuk penguatan dalil.

Hakim memberikan waktu dua hari, Selasa (10/2) dan Rabu (11/2) untuk pihak Budi Gunawan menghadirkan saksi dan saksi ahli.

Sedangkan pihak KPK diberikan kesempatan menghadirkan saksi, saksi ahli dan bukti pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2). "Masing-masing dua hari dua hari untuk pemohon dan termohon," kata Sarpin sebelum menutup sidang.

Hakim telah menutup sidang hari ini yang berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul 09.45 WIB hingga 13.15 WIB. Pada sidang hari ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon. Pihak KPK menolak seluruh alasan yang dijadikan dasar praperadilan oleh kuasa hukum Budi Gunawan.
Tags: