Simak! Hukumonline Terjemahkan UU PDP ke dalam Bahasa Inggris
Terbaru

Simak! Hukumonline Terjemahkan UU PDP ke dalam Bahasa Inggris

Kehadiran UU PDP sangat dibutuhkan mengingat transaksi data yang saat ini sudah bersifat lintas batas. Diharapkan para pemangku kepentingan asing memahami isi aturan tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Simak! Hukumonline Terjemahkan UU PDP ke dalam Bahasa Inggris
Hukumonline

UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan DPR pada pertengahan September lalu. Berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP.

Kehadiran UU PDP sangat dibutuhkan mengingat transaksi data yang saat ini sudah bersifat lintas batas. Sehingga, tidak hanya pemangku kepentingan Indonesia saja yang tersentuh UU PDP. Melainkan pihak asing khususnya swasta yang menghimpun data pribadi di Indonesia juga berkepentingan terhadap UU ini.

Selain itu, regulasi pelindungan data pribadi sebelum disahkan UU PDP tersebar di berbagai peraturan terpisah.  Dengan adanya UU PDP, Indonesia akhirnya memiliki payung hukum utama yang diharapkan menjadi dasar hukum yang terpadu dan kuat terkait pelindungan data pribadi. 

Baca Juga:

Atas dasar tersebut, Hukumonline menerjemahkan UU PDP ke dalam bahasa Inggris agar memudahkan para pemangku kepentingan asing memahami isi aturan tersebut. “Di era digitalisasi yang berlangsung saat ini, apalagi di tengah maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan data pribadi, isu perlindungan terhadap data pribadi semakin penting, tidak hanya untuk individu, tapi juga untuk pelaku usaha,” ujar Manager pada Divisi Riset dan Analisis di Hukumonline, Christina Desy pada Jumat (7/10).

“Pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam UU PDP bukan merupakan isu yang hanya relevan bagi pihak Indonesia, namun juga pihak asing contohnya OTT yang layanannya digunakan oleh pihak Indonesia. Oleh karenanya, pemahaman terhadap UU PDP tidak hanya penting bagi pihak Indonesia, namun juga pihak asing. Hukumonline membuat terjemahan UU PDP untuk membantu pihak asing dalam membaca dan memahami ketentuan dalam UU PDP sehingga mereka juga dapat mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU PDP tersebut,” imbuh Desy.

Sebagai tambahan informasi, Hukumonline juga bermaksud untuk mempermudah pemahaman para pihak terhadap UU PDP dengan membuat analisis dengan pendekatan praktis mengenai UU PDP. Analisis tersebut dibuat dalam beberapa edisi dan dapat diakses di pro.hukumonline.com.

Tags:

Berita Terkait