Skripsi Tak Lagi Wajib, Begini Respons Dekan FH Unpad dan Dekan FH UII
Utama

Skripsi Tak Lagi Wajib, Begini Respons Dekan FH Unpad dan Dekan FH UII

Sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (9) Permendikbudristek No. 53/2023, ketercapaian kompetensi lulusan melalui tugas akhir dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya. Selama ini di FH Unpad dan FH UII sudah menerapkan beberapa jenis tugas akhir berupa skripsi, legal memorandum, studi kasus, atau jurnal.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi dan Dekan FH Unpad Dr. Idris. Foto Kolase: Istimewa
Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi dan Dekan FH Unpad Dr. Idris. Foto Kolase: Istimewa

Dalam beberapa hari terakhir, ramai dibincangkan mengenai aturan skripsi yang tidak lagi diwajibkan menjadi syarat kelulusan bagi program studi strata 1 (prodi S-1) di Perguruan Tinggi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam Pasal 18 ayat (9) huruf a Permendikbudristek No. 53/2023 itu disebutkan bahwa program studi (prodi) pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui tugas akhir yang dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Atau, penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan. Hal tersebut seperti dituangkan dalam Pasal 18 ayat (9) huruf b Permendikbudristek No. 53/2023.

“Sekarang kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan Tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam,” ujar Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam MERDEKA BELAJAR Eps 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) kemarin.

Hukumonline.com

Baca Juga:

Ia menuturkan bentuknya dapat berupa prototipe, proyek, ataupun bentuk lainnya. Tugas akhir dalam setiap jenjang pendidikan tinggi tidak lagi terbatas pada bentuk skripsi, tesis, maupun disertasi. “Bukan berarti tidak bisa, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata dia.

“Dampak positifnya, program studi merdeka akhirnya untuk dapat menentukan bentuk tugas akhir atau memilih untuk tidak ada tugas akhir untuk yang S-1. Dan mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi,” ungkap Nadiem.

Tags:

Berita Terkait