Soal Kartel Minyak Goreng, Wilmar Group Harap KPPU Kedepankan Advokasi Kebijakan
Terbaru

Soal Kartel Minyak Goreng, Wilmar Group Harap KPPU Kedepankan Advokasi Kebijakan

Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya bukti para pelaku usaha termasuk Wilmar Group telah melanggar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES

Dugaan kartel minyak goreng yang menyeret PTWilmar Group berharap Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan dalam perkara dugaan kartel minyak goreng. 

Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya sumber permasalahan utama krisis minyak goreng pada akhir tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022 adalah kebijakan pemerintah yang tidak tepat. 

Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 produsen minyak goreng kemasan, termasuk 5 perusahaan dari Wilmar Group, melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999.

Baca Juga:

Dalam tuduhan tersebut, para terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasar domestik. 

“Setelah mendengarkan keterangan para saksi maupun ahli, ternyata penyebab utama kisruh minyak goreng ini ada di tataran regulasi. Apabila pimpinan KPPU bisa mendeteksi lebih dini, semestinya KPPU lebih mengedepankan fungsi dan kewenangan mereka dalam memberikan masukan dan saran ke pemerintah daripada membiarkan investigator membawa perkara ini ke ranah penyelidikan dan pemeriksaan.” ujar Rikrik Rizkiyana dari Kantor Hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) selaku kuasa hukum Wilmar Group, usai sidang perkara dugaan kartel minyak goreng dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4).

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan tidak adanya bukti para pelaku usaha termasuk Wilmar Group telah melanggar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tags:

Berita Terkait