Soal RKUHP, Enny Nurbaningsih Jadi Sorotan Pansel Hakim MK
Berita

Soal RKUHP, Enny Nurbaningsih Jadi Sorotan Pansel Hakim MK

Pansel Calon Hakim MK akan meminta klarifikasi pada saat sesi wawancara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, mengenai integritas yang menjadi alasan pansel meminta masukan sejumlah pihak termasuk KPK. Dan ketiga, akseptabilitas yang artinya diterima masyarakat, sehingga bisa mewakili banyak kalangan. Maria Farida, hakim MK yang akan digantikan misalnya, menurut Zaenal dianggap mewakili sejumlah kalangan, khususnya kaum minoritas.

 

"Nah kembali ke pertanyaannya apakah akan menjadi pertimbangan soal RKUHP, yang dipertanyakan tadi itu akan menjadi bagian dari yang diperbincangkan. Karena dia masuk dalam kategori integritas, kapabilitas," terang Zaenal.

 

Sayangnya Zaenal enggan mengungkap apakah persoalan RKUHP ini akan menjadi pertimbangan utama bagi pansel untuk menilai kelayakan calon menjadi hakim MK atau tidak. "Tapi apakah hal itu menjadi alat kriteria utama atau dipakai untuk menggugurkan atau dipakai untuk apa, itu soal lain yang barang kali tidak pada tempatnya diceritakan disini," katanya.

 

Enny sendiri membantah tegas RKUHP melemahkan KPK. Dalam keterangannya kepada wartawan beberapa waktu lalu, ia menegaskan materi RKUHP sama sekali tidak mengesampingkan UU lain yang mengatur pidana tertentu yang bersifat khusus di luar KUHP. Artinya, UU Pidana khusus yang berada di luar RKUHP tetap berlaku.

 

“Tidak ada sama sekali tim untuk melemahkan KPK, tidak pernah terpikirkan. KPK, BNN, Komnas HAM tetap eksis, justru ini menguatkan bukan melemahkan,” ujarnya di Komplek Gedung Kemenkumham, Rabu (6/6/2018).

Tags:

Berita Terkait