Baca:
- Aplikasi e-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan
- Catatan Kritis 5 Profesor Hukum Acara Perdata tentang e-Court
Betapa banyaknya Perma yang ada, semua yang memuat hukum acara perdata adalah bagian dari hukum acara perdata Indonesia bersama dengan HIR dan RBg. Juga beberapa hukum acara perdata yang tersebar di dalam undang-undang lainnya. Beberapa SEMA bahkan juga memiliki muatan terkait hukum acara perdata. Misalnya yang disebutkan Saleh dalam paparannya dalam konferensi sebagai berikut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Tata Wijayanta mengutip pandangan Satjipto Rahardjo bahwa hukum acara tidak harus diatur dalam undang-undang. Dengan dasar itu, ia mengatakan keberadaan Perma sangat logis mengisi kekosongan hukum acara karena peradilan berada di bawah kompetensi Mahkamah Agung. Namun ia tidak setuju jika kondisi hukum acara perdata saat ini terus bergantung pada Perma. “Konsekuensi dari tambal sulam jadi banyak Perma tentang hukum acara yang bermunculan, ini juga tidak baik,” katanya kepada hukumonline.
Tata menilai semestinya hukum acara dihimpun dalam satu kodifikasi yang meudahkan dalam pencarian dan penggunaannya. Dengan demikian hanya ada satu pedoman lengkap soal hukum acara perdata.
Tata dan Saleh sependapat bahwa Perma yang telah banyak tersedia mengatur hukum acara saat ini sudah semestinya menjadi bahan baku utama bagi RUU Hukum Acara Perdata yang akan disahkan. “Perma-perma itu kan sudah berjalan, adopsi saja di undang-undang yang akan datang,” ujar Saleh.