SSMP Beri Pemahaman Kepailitan pada Ajang Days of Law Career
Terbaru

SSMP Beri Pemahaman Kepailitan pada Ajang Days of Law Career

Selain itu juga diadakan Simulasi Rapat Kreditor dalam ajang ini.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Workshop SSMP dalam DOLC. Foto: istimewa.
Workshop SSMP dalam DOLC. Foto: istimewa.

Days of Law Career (DOLC) 2024 yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) beberapa waktu lalu bukan hanya semata law job fair terbesar di Indonesia, tetapi juga ajang berbagi pengetahuan melalui sejumlah workshop dari beragam kantor hukum terbesar.

 

Salah satu kantor hukum yang ikut dalam DOLC adalah Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP). Dalam ajang tersebut, kantor hukum yang berlokasi di Sahid Sudirman Center ini ikut andil dalam memberikan pemahaman seputar hukum, khususnya dalam bidang kepailitan.

 

Senior Associate SSMP, Andy Nugraha dalam pemaparannya yang berjudul ‘Mastering Bankruptcy Law: Navigating The Legal Landscape For Financial Rehabilitation’ mengenalkan kepailitan dan PKPU menurut aturan perundang-undangan yang nantinya bisa dimohonkan melalui Pengadilan Niaga.

 

Selain itu ia juga menjelaskan klasifikasi kreditor. “Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, klasifikasi kreditor yaitu upah buruh yang tertunggak, kreditor separatis, hak buruh lainnya, kreditor preferen dan kreditor konkruen,” kata Andry.

 

Ia juga menjelaskan mengenai syarat-syarat permohonan PKPU seperti debitor memiliki dua kreditor atau lebih, debitor memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, debitor dapat memperkirakan tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor, dan utang debitor dapat dibuktikan secara sederhana.

 

Dalam pemaparan ini Andry juga menguraikan siapa saja pihak yang dapat mengajukan permohonan PKPU mulai dari kreditor atau debitor baik itu individu maupun badan hukum swasta lain, Kejaksaan jika dilakukan demi kepentingan umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika berkaitan dengan perbankan dan jasa keuangan, Menteri Keuangan jika berkaitan dengan BUMN, dan Menteri Koperasi dan UKM jika berkaitan dengan Koperasi.

 

Pasal 235 ayat (1) jo Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan Terhadap Putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Di sini Andry memberi pemahaman jika upaya hukum terbuka pada PKPU hanya terbatas pada sejumlah hal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait