Suap Izin Impor Bawang Putih, ‘Jalur Lain’ Berujung Tahanan KPK
Berita

Suap Izin Impor Bawang Putih, ‘Jalur Lain’ Berujung Tahanan KPK

Cara lain yang diambil Afung dengan menyuap Dharmantra justru membuatnya potensial bakal dipenjara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Zulfikar jugalah yang menalangi pemberian uang kepada Dharmantra melalui Mirawati dan Elviyanto. Alasannya Afung tidak mempunyai uang membayar komitmen fee itu karena perusahaan-perusahaan yang membeli kuota darinya belum memberikan pembayaran.

 

Dia memberi pinjaman dengan kompensasi ia akan mendapat bunga Rp100 juta per bulan dan jika impor terealisasi akan mendapat Rp50 per kilogram dari 20 ton impor bawang. "Dari pinjaman Rp3,6 miliar itu terealisasi sebesar Rp2,1 milar," terang Agus. 

 

Sayangnya "jalur lain" yang ditempuh Afung atas penawaran Doddy itu tercium penyidik KPK dan berujung pada rompi oranye khas tahanan KPK. Zulfikar yang juga mungkin telah berharap memperoleh keuntungan besar dengan bunga Rp100 juta perbulan dan Rp50 dari per kilogram untuk 20 ton kuota impor harus gigit jari.

 

Alih-alih mendapat keuntungan, untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan Rp2,1 miliar saja tampak sulit. Sebab, penyidik menyita uang tersebut sebagai barang bukti perkara suap ini. Afung, Doddy, dan Zulfikar pun selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keenam tersangka baik pemberi dan penerima ditahan selama 2 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. "INY ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MBS ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, ELV ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, CSU ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, DDW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, ZFK ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," katanya.

Tags:

Berita Terkait