Sumpah Advokat sebagai 'Kunci' Kode Etik Profesi Advokat
Utama

Sumpah Advokat sebagai 'Kunci' Kode Etik Profesi Advokat

Kode Etik berlaku mengikat terhadap seluruh advokat begitu sumpah diucapkan. Bunyi sumpah atau janji advokat tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi Dr. Nikolas Simanjuntak saat menyampaikan materi 'Kode Etik Profesi Advokat' di hari pertama PKPA ke-21, Kamis (16/11/2023). Foto: Tangkapan Layar Zoom
Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi Dr. Nikolas Simanjuntak saat menyampaikan materi 'Kode Etik Profesi Advokat' di hari pertama PKPA ke-21, Kamis (16/11/2023). Foto: Tangkapan Layar Zoom

Untuk kesekian kalinya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama Hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas YARSI kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA angkatan ke-21 ini digelar secara online setiap hari Senin sampai dengan Sabtu mulai 16 November hingga 1 Desember 2023. 

“Suara hati itu titik terdalam (nurani). Di situ kamu bisa mendapat mana baik dan benar? Adil, jujur di situ dan taruhannya sudah yang illahi. Itu yang ada di dalam sumpah kita,” ujar Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi Dr. Nikolas Simanjuntak saat menyampaikan materi “Kode Etik Profesi Advokat” di hari pertama PKPA ke-21, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:

Menurutnya, kode etik profesi advokat mengikat seluruh advokat begitu sumpah dilafaskan. “Kunci kode etik ada di sumpah (advokat, red). Profesi ini kalau sudah bersumpah, dia terikat normal sosial. Makanya noblesse oblige atau officium nobile berarti profesi yang luhur mulia. Karena dia punya hati nurani dan bertanggung jawab langsung tanpa batas ruang dan waktu dan untuk seumur hidup kalau sudah disumpah,” kata dia.

Lebih lanjut, sumpah bagi advokat telah diatur dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pasal 4 ayat (1) UU Advokat menyebutkan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

“Etika profesi advokat bernilai transenden, melewati batas ruang dan waktu. Kita disumpah berdasarkan perintah Pasal 4 ayat (2) UU Advokat. Lalu apa bedanya bersumpah dan berjanji? Jadi negara menghargai warga dengan agama-agamanya, sumpah atau janji di sini menurut keyakinan agama masing-masong orang yang bersumpah.”

Sumpah ditujukan terhadap pemeluk agama Islam dan pemeluk agama lainnya. Namun, berjanji diperuntukan bagi penganut protestan karena keyakinannya. “Jadi hanya protestan yang berjanji. Kalau katolik bagaimana? Mereka boleh berjanji, boleh bersumpah. Perlu diingat semua kode etik adalah turunan dari sumpah,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait