‘Sumpah Pemutus’, Alat Bukti yang Membahayakan
Bahasa Hukum:

‘Sumpah Pemutus’, Alat Bukti yang Membahayakan

Sumpah pemutus adalah salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata. Ia laksana pisau bermata dua.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pengambilan sumpah di muka hakim dalam sidang peradilan. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pengambilan sumpah di muka hakim dalam sidang peradilan. Foto: ilustrasi (Sgp)

Sumpah dipakai untuk memperkuat pembuktian bahwa orang yang mengangkat sumpah membuktikan kebenaran dirinya, menyatakan dirinya benar, dan jika tidak maka ia akan mendapat kutukan (JCT Simorangkir, Rudy T. Erwin, dan JT Prasetyo, 2005: 163). Alat bukti sumpah diatur dalam pasal 155-158 dan 177 HIR, pasal 182-185, dan 314 RBG, serta pasal 1929-1945 KUH Perdata.

Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Mahakuasa Tuhan. Jadi, kata Prof. Sudikno Mertokusumo (1988: 147), sumpah merupakan tindakan yang bersifat relijius yang digunakan dalam peradilan. Dalam praktik, lafaz sumpah diucapkan berdasarkan agama dan kepercayaan orang yang bersumpah.

Hampir semua referensi membagi sumpah di muka hakim ke dalam dua jenis, yaitu sumpah tambahan dan sumpah pemutus. Namun, merujuk pada HIR, Sudikno Mertokusumo (1988: 148), menyebut ada tiga jenis sumpah yaitu sumpah pelengkap (suppletoir), sumpah pemutus yang bersifat menentukan (decisoir), dan sumpah penaksiran (aestimatoir). Tulisan ini hanya menyinggung tentang sumpah pemutus, atau yang disebut R. Supomo  (1958: 93) dan SM Amin (1957: 191) sebagai ‘sumpah yang menentukan’ (beslissende eed, decisoir eed).

Umum diterima bahwa sumpah merupakan salah satu alat bukti dalam perkara perdata, selain bukti surat, saksi, persangkaan, dan pengakuan. Dari segi urutan, sumpah adalah alat bukti terakhir yang disebut. Namun Wirjono Prodjodikoro, seperti dikutip Taufik Makarao (2004: 115) berpendapat sumpah bukanlah alat bukti. Sebetulnya, yang menjadi alat bukti adalah keterangan salah satu pihak yang berperkara yang dikuatkan dengan sumpah. Faktanya, sumpah diucapkan oleh salah satu pihak yang berperkara pada waktu memberikan keterangan mengenai perkaranya.

Sumpah pemutus, disebut juga sumpah penentu, adalah sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan pemutusan perkara padanya.  Sumpah pemutus dapat diperintahkan tentang segala persengketaan, selain tentang hal-hal yang para pihak tidak berkuasa mengadakan suatu perdamaian atau hal-hal dimana pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan (R. Subekti, 1999: 59).  Sumpah jenis ini tidak diperintahkan hakim, melainkan oleh salah satu pihak kepada lawannya (R. Supomo, 1958: 93).

Pihak yang meminta pihak lain mengangkat sumpah pemutus lazim disebut deferent, sedangkan orang yang dimintai untuk mengangkat sumpah dinamakan delaat.

Menurut R. Subekti (1989: 118), jika salah satu pihak memerintahkan pihak lain mengangkat sumpah, maka pihak yang memerintahkan sumpah dianggap sebagai orang yang melepaskan hak. Seolah-olah ia mengatakan kepada pihak lawan: “Baiklah, kalau kami berani sumpah, saya rela dikalahkan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags: