Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH
Terbaru

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH

LBH memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang membutuhkan. Berikut syarat dan caranya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Syarat Penerima Bantuan Hukum

Tugas dari LBH adalah menyelenggarakan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum. Kemenkumham mengartikan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.

Secara rinci, Pasal 5 UU 16/2011 menerangkan bahwa  klasifikasi penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Adapun bantuan yang diberikan adalah bantuan hukum. Mulai dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi). Lalu, bantuan hukum dalam hal menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Saat mendapatkan bantuan hukum, para penerima bantuan hukum ini bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dan dijamin sejumlah hak-haknya. Ada pun kewajiban dan hak penerima bantuan hukum sebagaimana diterangkan Kemenkumham adalah.

Kewajiban penerima bantuan hukum:

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.
  2. Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Hak penerima bantuan hukum:

  1. Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasanya.
  2. Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.
  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Bantuan Hukum Dilakukan secara Gratis

Jika diberikan secara gratis, bagaimana dengan biaya operasional LBH? Pasal 16 UU 16/2011 menerangkan bahwa pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tags:

Berita Terkait