Syarat Pemenang Pilpres 2019, Ingat Putusan MK Ini!
Utama

Syarat Pemenang Pilpres 2019, Ingat Putusan MK Ini!

Karena putusan MK itu bersifat erga omnes yang mesti menjadi pegangan dalam penetapan pemenang pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 itu, MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (03/7/2014) silam, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.

 

Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua. Dengan begitu, pelaksanaan Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon (Prabowo-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla) dipastikan bakal berlangsung satu putaran dengan mekanisme suara terbanyak. Sehingga, syarat persentase persebaran suara telah dinyatakan tidak berlaku.

 

“Dalam putusan MK itu, jika hanya terdapat dua pasangan capres-cawapres, pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak tanpa persebaran perolehan suara,” ujar Argama saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/4/2019).  

 

Hukumonline.com

 

Dia mengingatkan Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 bersifat erga omnes berlaku mengikat secara umum bagi semua warga negara dan harus ditaati semua pihak. Namun, dia mengakui materi muatan putusan MK itu tidak dimasukkan dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu, tetapi dimasukan dalam Peraturan KPU No.5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

 

Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019  menyebutkan, “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”. “Secara gramatikal jelas mudah dipahami, ketika Pilpres 2019 ini hanya diikuti dua paslon, yang berlaku perolehan suara terbanyak,” lanjutnya. 

 

Dengan begitu, menurut Gama aturan main penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres mesti merujuk Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 yang keberlakuannya setara dengan undang-undang (UU). Dia berharap aturan penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres cawapres tidak perlu lagi diperdebatkan.

 

“Kalau sudah paham asas putusan MK itu berlaku erga omnes, maka berlaku mengikat selamanya. Ketika bicara tafsir Pasal 6A UUD 1945, maka pasti penafsirannya sesuai putusan MK dan ditegaskan kembali dalam Peraturan KPU 5/2019,” tegasnya. Baca Juga: MK Putuskan Pilpres Satu Putaran  

Tags:

Berita Terkait