'Tabrak-Tabrak Masuk' Pinjol Uang Kuliah di Perguruan Tinggi
Utama

'Tabrak-Tabrak Masuk' Pinjol Uang Kuliah di Perguruan Tinggi

Setidaknya ada dua undang-undang yang dilanggar. Penyelidikan awal sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 8 Menit

”Belakangan, ramai mengemuka informasi tentang kehadiran Danacita sebagai salah satu pilihan metode pembayaran di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam kaitan itu, Danacita bukan merupakan ‘pinjol’ atau pinjaman online, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif,” ungkap Alfonsus.

Dia menyampaikan Danacita berkomitmen memberi layanan pendanaan yang bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Penentuan jumlah pendanaan sesuai dengan kemampuan penerima dana baik mahasiswa maupun wali. Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebuah wadah yang ditunjuk OJK.

Berbagai penerapan pedoman perilaku tersebut antara lain transparansi produk dan metode penawaran produk layanan. Danacita mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan secara transparan saat pengajuan. Mahasiswa bisa tahu komponen biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan/bunga (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya.

”Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis,” ungkap Alfonsus.

Selain itu, Danacita juga menerapkan pencegahan pinjaman berlebih. Danacita memastikan pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (mahasiswa) dan/atau wali. Cara ini agar tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali.

Danacita menerapkan program pelunasan lebih awal tanpa biaya apa pun apalagi penalti pelunasan. Di beberapa institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Danacita, program ini biasa dikenal sebagai “Dana Talangan”.

Setiap pelunasan lebih awal yang dilakukan tidak perlu khawatir dibebani biaya-biaya lain. Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik yang bisa melunasi cicilan lebih awal. Mereka tidak harus membayar tambahan biaya denda yang pada umumnya dikenakan oleh lembaga keuangan lainnya. Danacita mengaku berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tahun 2023.

Tags:

Berita Terkait