Tak Cuma Pilih Ketua Umum, Kongres INI Akan Tentukan Dewan Kehormatan Pusat
Berita

Tak Cuma Pilih Ketua Umum, Kongres INI Akan Tentukan Dewan Kehormatan Pusat

Problemnya, ART-INI mengatur 10 nama. Namun, berdasarkan Pra Kongres Makasar 2015, hanya ada tujuh nama bakal calon DKP.

NNP
Bacaan 2 Menit
Spanduk selamat datang bagi peserta Kongres XXII INI. Foto: NNP
Spanduk selamat datang bagi peserta Kongres XXII INI. Foto: NNP
Satu per satu notaris peserta Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia (INI) mulai tiba di kota yang mendapat predikat Bumi Sriwijaya itu. Meski baru resmi digelar sejak 19-21 Mei 2016, rombongan notaris dari berbagai penjuru daerah telah memadati Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Rabu (18/5). Suasana jelang Kongres pun kian terasa tatkala terlihat spanduk-spanduk berjejer di pinggir jalan dekat tempat kongres dilaksanakan.

Bahkan, tak cuma spanduk yang dibuat pantia pelaksana kongres, persis di depan tempat dilaksanakan kongres juga ada spanduk bernada 'kampanye' dari salah satu bakal calon Ketua Umum (bacaketum) INI. Perhelatan tiga tahunan ini memang lebih didominasi dengan ‘atmosfer’ pemilihan Ketua Umum INI untuk periode 2016-2019.

Tapi mesti diingat, Kongres XXI INI juga menyisakan satu agenda yang tak kalah penting lagi terutama bagi profesi notaris itu sendiri. Merujuk Anggaran Rumah Tangga (ART-INI), dua agenda besar kongres adalah pemilihan, penetapan, dan pelantikan Ketua Umum (Ketum) dan Dewan Kehormatan Pusat (DKP). Koordinator Humas Kongres XXII INI, Lius Eka Brahma Saputra tak menampik perhatian peserta Kongres lebih tertuju pada proses pemilihan Ketua Umum INI. 

“DKP biasanya mengikuti proses. Memang dia nggak se-semarak caketum ya,” kata Lius di sela-sela registrasi ulang peserta Kongres di Palembang.

Namun, hal itu bukan berarti proses pemilihan DKP ‘dikesampingkan’ oleh peserta kongres. Menurutnya, pemilihan DKP bersamaan dengan momentum pemilihan Ketua Umum menjadikan pemilihan DKP tidak lebih menarik. Secara teknis, kata Lius, antara DKP dengan Ketua Umum dilakukan dengan teknis yang tidak jauh berbeda. Mulai dari pengusulan hingga penetapan calon bakal dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (Pra Kongres).

“DKP itu biasanya orang-orang yang sudah siap dan dianggap senior serta sesepuh di antara notaris. DKP ini pada ujungnya yang mengusulkan seseorang itu masih pantas sebagai notaris atau tidak. Timing-nya bareng pemilihannya dan pengusulannya sama dari Pengda ke Pengwil dengan tulis nama sekarang, sebelumnya coblos,” paparnya.

Merujuk hasil Pra Kongres yang digelar pada 19-21 November 2015 di Makasar, telah ditetapkan tujuh bakal calon dalam bursa DKP. Mereka diantaranya, Ketua Umum INI (2009-2012; 2013-2016) Adrian Djuaini, Badar Baraba, Arry Supratno, Habib Adjie, Pieter Latumenten, dan Isyana W Sadjarwo. Sementara, dua bakal calon lainnya tidak melanjutkan proses. Misalnya mantan Ketua Umum INI (2003-2006; 2006-2009) Tien Norman Lubis karena sudah menjabat dua periode dan Abdul Syukur Hasan karena menjadi bakal calon Ketua Umum INI.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, DKP sebagai salah satu organ dalam INI punya porsi penting bagi organisasi. Misalnya, berdasarkan Pasal 12A ayat (3) Anggaran Dasar (AD)-INI, tiga orang anggota DKP menjadi salah satu unsur dalam Mahkamah Perkumpulan. Mahkamah Perkumpulan sendiri merupakan alat perlengkapan yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Kongres.

Pencalonan DKP juga tak asal, Pasal 17 ayat (2) ART-INI mensyaratkan bakal calon DKP mesti diusulkan paling kurang tujuh. Teknisnya, pengusulan itu disampaikan saat Pra Kongres berlangsung. Selain itu, syarat lain untuk dapat diangkat menjadi anggota DKP mesti menjabat notaris sekurang-kurangnya 10 tahun serta berjasa tinggi dan loyal kepada perkumpulan, dalam hal ini INI.

Selain itu, bakal calon DKP mesti berdasarkan usulan Rapat Anggota Pengurus Daerah (Pengda) yang disampaikan kepada Pengurus Wilayah (Pengwil). Mesti menjadi perhatian adalah Pasal 17 ayat (5) ART-INI yang mengatur bakal calon yang lolos verifikasi ditetapkan paling banyak 10 nama. Pertanyaannya, nama-nama yang ditetapkan dalam Pra Kongres di Makasar hanya berjumlah tujuh nama bakal calon DKP, lantas bagaimana?

“Teknisnya menunggu saja saat pleno besok (Jumat, 19/5),” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Kongres XXII INI, Kemas Abdullah mengatakan bahwa peserta Kongres yang mendaftar hingga saat ini telah mencapai sekitar 2.700-an pendaftar. Namun, angka tersebut belum pasti lantaran peserta dikatakan sah sebagai peserta Kongres jika telah melakukan registrasi ulang yang dibuka sejak Rabu (18/5). Dari pantauan hukumonline di sekitar tempat Kongres, antusias para peserta terlihat saat registrasi ulang yang dijadwalkan dibuka sejak pukul 14:00 WIB.

Namun, salah seorang panitia pelaksana menginformasikan adanya pengunduran hampir dua jam dari waktu yang ditetapkan. Padahal, ratusan peserta telah menunggu di kursi yang disediakan panitia. Mendengar informasi itu, para peserta awalnya protes lantaran kondisi tempat registrasi ulang cukup sumpek lantaran pendingin ruangan dalam tenda tempat registrasi ulang kurang terasa. Beruntung kondisi itu berakhir kondusif.

Sekitar pukul 16:05 WIB, pendaftaran akhirnya dibuka hingga pukul 22:00 WIB. Untuk sementara, peserta Kongres yang melakukan registrasi ulang hingga pukul 18:00 WIB telah mencapai angka 532. Jumlah itu baru berdasarkan nomor antrian yang disediakan panitia dan tentunya masih akan terus bertambah hingga pendaftaran ulang itu ditutup malam ini.

“Kita kerahkan keamanan dari swasta ada 520 orang seluruhnya dan di-backup oleh Poltabes sekitar 40. Intinya Kita amankan dan tenangkan dan yang penting acara tetap berjalan dan tidak terhambat,” ujar Mulkan Rasuwan selaku Koordinator Pengamanan Kongres XXII INI.
Tags:

Berita Terkait