Tak Semua Tuntutan Jaksa di Sidang Wahyu Setiawan Dipenuhi Majelis
Berita

Tak Semua Tuntutan Jaksa di Sidang Wahyu Setiawan Dipenuhi Majelis

​​​​​​​Hak politik tidak dicabut majelis.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Atas putusan ini baik Wahyu, Agustiani maupun penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Awal perkara

Dalam dakwaan pertama, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar Sin$19 ribu dan Sin$38.350atau seluruhnya dikonversi menjadi senilai Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron. Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI PDI-Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Penerimaan pertama dilakukan pada 17 Desember 2019 sebesar Sin$19 ribu yang diserahkan oleh supir kader PDIP Saeful Bahri yaitu Moh. Ilham Yulianto (atas perintah dari Saeful Bahri) dan diterima Agustiani Tio. Selanjutnya pada sore harinya di restoran di mal Pejaten Village, Agustiani menyerahkan uang tersebut ke Wahyu namun Wahyu hanya mengambil Sin$15 ribu sedangkan sisanya diambil Agustiani. (Baca: Pernyataan Pengacara Bongkar Kecurangan Pemilu Berujung Pencabutan Kuasa)

Penerimaan kedua pada 26 Desember 2019, sebesar Sin$38.350 yang diserahkan langsung Saeful Bahri kepada Agustiani Tio di satu restoran di mal Pejaten Village. Setelah menerima uang tersebut, Agustiani melaporkan kepada Wahyu yang datang belakangan dan Wahyu meminta agar uang itu disimpan dulu oleh Agustiani. Baru pada 8 Januari 2020, baru Wahyu meminta sebagian yaitu Rp50 juta untuk ditransfer ke rekening pribadi nya.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025 yaitu agar 3 Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Uang diserahkan pada 3 Januari 2020 yaitu sebesar Rp500 juta yang berasal dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan kepada Rosa. Rosa lalu menaruh uang itu di rekening nya dan meminta rekening Wahyu agar bisa mentransfer uang tersebut. Uang Rp500 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama Ika Indrayani yaitu istri sepupu Wahyu pada 7 Januari 2020. Thamrin juga melaporkan kepada Wahyu telah mentransferkan uang Rp500 juta tersebut.

Tags:

Berita Terkait