Tanda Tanya Menteri tentang Posisi BAM HKI
Berita

Tanda Tanya Menteri tentang Posisi BAM HKI

Hanya menangani perkara perdata. Berharap putusannya mengikat, final, dan tak bisa banding.

Mys
Bacaan 2 Menit

Pilihan para pihak menjadi kunci keberadaan BAM HKI. Menurut Insan, para pihak dapat sejak awal mencantumkan dalam perjanjian mereka memilih BAM HKI sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Pilihan hukum itu, kata Insan, harus dibuat tertulis. “Memang harus tertulis,” ujarnya.

Ketua BAM HKI, A. Zen Umar Purba, mengamini pandangan Insan. Kalau ada pihak datang minta menyelesaikan sengketa ke BAM HKI tetapi tidak ada perjanjian tertulis pilihan forum, cenderung akan ditolak. Sebab, kata mantan Dirjen HKI ini, tidak ada dasar hukum bagi arbiter untuk menangani kasusnya. “Kita kan swasta,” tandas Zen.

Meskipun demikian, penyelesaian sengketa melalui BAM HKI diyakini lebih melindungi privasi para pihak. Selain efisien dari sisi waktu dan biaya, penyelesaian lewat BAM HKI tidak akan berbelit-belit. Bahkan bisa menjadi peluang besar bagi para pihak yang bersengketa jika harapan Zen Umar Purba terwujud. Ia berharap putusan BAM HKI kelak “mengikat para pihak, final, dan tidak bisa banding”.

Benarkah putusan BAM HKI tak bisa dibanding atau diajukan keberatan ke pengadilan? Bagaimana kekuatan putusan arbiternya? Bisakah para pihak yang keberatan mengajukan upaya hukum lain? Barangkali pertanyaan-pertanyaan inilah yang mendorong Menteri Hukum dan HAM mengajukan pertanyaan balik: BAM HKI posisinya dimana?

Inilah yang akan menjadi pekerjaan rumah pertama bagi BAM HKI setelah resmi diluncurkan pekan lalu.

Tags: