Tanggapan INI terhadap Pernyataan Terbaru Ditjen AHU
Pojok INI

Tanggapan INI terhadap Pernyataan Terbaru Ditjen AHU

Dinyatakannya UKEN sebagai sesuatu yang tidak sah, harus dilakukan sebagaimana ketentuan UUJN dan AD/ART. Dengan kata lain, hal ini tidak dapat ditentukan oleh pihak eksternal.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Taufik pun menguraikan alokasi iuran keanggotaan INI, di mana sebanyak 25% akan diperuntukkan untuk PP, 25% untuk pengwil, dan 50% untuk pengda. Nantinya, iuran ini akan digunakan untuk biaya operasional.

 

“INI merupakan perintah dari UUJN yang ihwalnya adalah untuk melayani anggota dan meningkatkan kualitas jabatan notaris dan calon notaris. Itu sebabnya, kami punya program keilmuan. Biaya itu bukan untuk kepentingan organisasi/pengurus, tapi untuk kepentingan anggota,” Taufik menambahkan.

 

Terakhir, menanggapi isu dualisme dalam tubuh organisasi, Taufik mengungkapkan bahwa mekanisme pemilihan ketua umum telah dilaksanakan dalam kongres terakhir. Kongres tersebut, dijalankan sesuai ketentuan AD/ART dan mengikuti petunjuk dan instruksi Kemenkumham dengan melibatkan sejumlah lembaga negara. Pelaksanaannya pun, telah berjalan sesuai koridor dan ketentuan, di mana kepengurusan telah diserahterimakan dari pengurus lama ke baru.

 

“Benang merahnya jelas, historisnya jelas. Yang harus diketahui, sampai saat ini, terhadap hasil Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 itu belum ada yang melakukan sanggahan/bantahan/mempermasalahkan baik ke mahakamah perkumpulan atau gugatan ke pengadilan negeri. Secara formil/hukum, apa yang dihasilkan oleh kongres adalah sah, sampai ada putusan pengadilan yang menetapkan sebaliknya,” ujar Taufik.

 

Dengan demikian, PP INI tetap menjalankan kegiatannya sesuai fungsi berdasarkan UUJN, AD/ART, dan peraturan perkumpulan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Tags:

Berita Terkait