Tanggung Jawab Marketplace atas Barang Palsu
Kolom

Tanggung Jawab Marketplace atas Barang Palsu

Pihak marketplace bisa melakukan upaya preventif sampai dengan represif.

Bacaan 4 Menit
Chantry Dhityaenggarwangi. Foto: Istimewa.
Chantry Dhityaenggarwangi. Foto: Istimewa.

Transaksi jual beli secara online menjadi kebiasaan baru mayoritas masyarakat di Indonesia. Transaksi melalui marketplace—yang sedang berkembang pesat di Indonesia—ini mulai dari untuk melengkapi kebutuhan primer sehari-hari sampai dengan kebutuhan sekunder. Marketplace itu pada dasarnya adalah sistem elektronik.

Merujuk Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Sistem elektronik diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE).

Sistem elektronik mempunyai dua kategori yaitu lingkup publik dan lingkup privat.Marketplace termasuk dalam kategori PSE lingkup privat sesuai Pasal 2 ayat 5 PP PSE. Kewajiban marketplace sebagai PSE adalah memastikan sistem elektroniknya mematuhi ketentuan undang-undang.

Baca juga:

Marketplace sebagai PSE lingkup privat juga terikat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 jo. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo PSE Privat). Isinya mengategorikan marketplace sebagai PSE Lingkup Privat berbasis User Generated Content (UGC). Kewajiban lain yang diatur Pasal 10 Permenkominfo PSE Privat yaitu, PSE Lingkup Privat UGC wajib memiliki tata kelola tentang Informasi/Dokumen Elektronik dan menyediakan sarana pelaporan.

Sampai saat ini dalam marketplace masih sering ditemukan penjualan barang-barang palsu atau duplikat dari orisinalnya. Penjual bahkan secara jelas menuliskan deskripsi sebagai barang duplikat. Penjualan barang palsu/duplikat dalam marketplace ini sebenarnya perbuatan yang dilarang undang-undang. Mari menyebut salah satu yang melarangnya yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Penjualan barang palsu/duplikat ini melanggar Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta yaitu Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

Pihak yang telah memperdagangkan barang palsu/duplikat ini jelas menggandakan karya cipta orang lain tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta. Mereka menggunakannya secara komersial untuk mendapat keuntungan ekonomi dari karya cipta tersebut, juga tanpa izin. Lebih lanjut, Pasal 10 UU Hak Cipta juga mengatur bahwa suatu pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Tags:

Berita Terkait