Tangkal Disinformasi, Pemerintah Siapkan Klarifikasi Fakta
Terbaru

Tangkal Disinformasi, Pemerintah Siapkan Klarifikasi Fakta

Kominfo mendorong pengembangan tata kelola komunikasi publik yang adaptif, transparan, inklusif, dan akuntabel.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo.

Penyebaran misinformasi dan disinformasi menjadi salah satu tantangan komunikasi publik lembaga pemerintah. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan Pemerintah juga wajib melakukan penyebaran informasi yang akurat dan lengkap agar tidak terjadi kesenjangan informasi (information gap).

"Sejauh ini, 64 persen pemerintah di berbagai negara telah membentuk struktur khusus untuk menangkal disinformasi," jelasnya dilansir dari laman resmi Kominfo, Selasa (9/1/2024).

Baca juga:

Nezar Patria menyontohkan Kementerian Kominfo yang memiliki tim khusus dengan tugas melakukan penanganan hoaks yang tersebar di media sosial dan situs web.

"Pemerintah sebagai regulator memiliki kewajiban untuk membatasi penyebaran hoaks dengan klarifikasi fakta," tandasnya.

Mengutip hasil Survei OECD Tahun 2021, Nezar menyatakan 60 persen dari 21 negara merasa bahwa pemerintah tidak melibatkan pandangan masyarakat dalam merangkai kebijakan sosial.

"Hal ini dapat berimplikasi kepada kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi serta institusi yang menjalankannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait