Tanpa Pusat Legislasi Nasional, Pemerintah Bisa Optimalkan Penyusunan Regulasi
Berita

Tanpa Pusat Legislasi Nasional, Pemerintah Bisa Optimalkan Penyusunan Regulasi

Salah satunya, pembentukan forum komunikasi penyusun prolegnas menjadi bagian dalam memetakan regulasi yang ada.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kita selalu melibatkan para pakar hukum. Kita juga kerja sama dengan badan penelitian pengembangan bidang hukum, supaya hasilnya kita jadikan naskah akademik atau hasil penelitian,” ujarnya.

 

Soal pusat legislasi nasional seperti yang digagas Presiden Joko Widodo dalam debat capres beberapa hari lalu, memang positif. Namun tanpa adanya pusat legislasi nasional di internal pemerintah, penyusunan dan perancangan regulasi telah berjalan mulai hulu hingga hilir. Misalnya, mulai pembuatan naskah akademik, melibatkan para ahli hukum dan bidang lainnya.

 

“Biasanya, naskah akademik merupakan hasil penelitian. Konsep peraturan dari pemerintah melalui Kemenkumham biasanya telah matang,” kata Prof Benny.

 

Baginya, BPHN merupakan hulu dalam penyusunan dan perancangan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham merupakan hilir dalam pembuatan RUU maupun regulasi lainnya. Semua regulasi itu pasti produk BPHN sebagai hulu melalui tahapan penyelarasan. “Disitu diselaraskan antara naskah akademik dan RUU-nya. Sehingga norma-norma yang dituangkan itu tidak lepas dari naskah akedemik sebagai dasar filosofinya,” terangnya.

 

Meski begitu, kata Benny, usulan adanya pusat legislasi nasional bukan tidak mungkin kewenangan BPHN ataupun Ditjen PP Kemenkumam dilebur menjadi satu lembaga. “Kalau mau diambil semua dan disatukan dalam satu lembaga, apakah load-nya tidak terlalu berat?”

 

“Kalaupun nanti dijadikan satu lembaga atau sebaliknya penyusunan dan perancangan setiap regulasi termasuk RUU, pemerintah telah siap dengan sistem yang ada. Termasuk kelembagaan yang telah mapan dan berpengalaman dalam pembuatan RUU dan regulasi.”

Tags:

Berita Terkait