Tantangan Pasar Global terhadap Industri Minyak dan Gas
Utama

Tantangan Pasar Global terhadap Industri Minyak dan Gas

Seperti persoalaan ketahanan energi yang kini sudah menjadi sorotan/isu global dan persoalan pemanasan global yang mendorong semakin terdepannya isu dekarbonisasi dan transisi energi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dr. Irine Handika dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada dalam pemaparannya di Forum Hukum Hulu Migas 2023 (FHHM) di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (9/10/2023). Foto: FKF
Dr. Irine Handika dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada dalam pemaparannya di Forum Hukum Hulu Migas 2023 (FHHM) di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (9/10/2023). Foto: FKF

Permasalahan emisi menjadi isu yang kerap diperbincangkan di tingkat internasional seiring meningkatnya suhu bumi dan seriusnya masalah efek rumah kaca. Merespons persoalan ini, berbagai upaya dilakukan guna menindaklanjuti kondisi pemanasan global. Salah satu industri yang terdampak ialah industri energi, khususnya minyak dan gas dengan semakin digalakkannya transisi energi.

“Kenapa kita mesti transisi energi? Karena agar oil and gas kita bisa laku di luar negeri. Jika tidak laku, akhirnya Indonesia tidak bisa bersaing dengan barang negara-negara lain,” ungkap Dr. Irine Handika dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada dalam pemaparannya di Forum Hukum Hulu Migas 2023 (FHHM) di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:

Ia merujuk pada definisi normatif Transisi Energi yang termaktub dalam RPP KEN 7 Agustus 2023 bahwa transisi energi adalah proses transformasi penyediaan dan pemanfaatan Energi Tak Terbarukan menjadi Energi Baru dan Energi Terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon dan/atau efisiensi energi secara bertahap, terukur, rasional, dan berkelanjutan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Menurutnya, transasi energi kini menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan, mengingat pasar global memberikan atensi besar terhadap jejak karbon. Oleh karenanya, Indonesia harus dapat mulai meramu dengan baik agar jejak karbon dapat diminimalisir.

Lebih lanjut, terkait penerapan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) pada industri minyak dan gas, dari sejumlah kajian yang dilakukan UGM, Irene mengungkapkan beberapa hal mengenai kepastian hukum agar perlu dimasukkan dalam pengaturan CCS dan CCUS tersebut.

Catatan tersebut secara garis besar meliputi liabilitas, posibilitas probis, perizinan, dan lex specialist insentif pajak. Dimana usulan atas pengaturan norma-norma tersebut menyimpan urgensitas untuk dimuat dalam revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait