Target 100 Hari Kerja, KPPU Awasi Sektor Migas hingga Pasar Digital
Terbaru

Target 100 Hari Kerja, KPPU Awasi Sektor Migas hingga Pasar Digital

Sektor Migas dipilih karena besaran indeks persaingan usaha yang rendah. Sedangkan sektor digital karena sektor ini mengalami perkembangan yang pesat.

CR 29
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPPU Aru Armando.  Foto: CR 29
Wakil Ketua KPPU Aru Armando. Foto: CR 29

Dalam 100 hari kerja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memfokuskan diri pada sektor industri dengan besaran indeks persaingan usaha terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir. Di mana sektor energi sumber daya mineral, khususnya di bidang tambang, gas dan juga listrik, begitu juga di sektor konstruksi masih terbilang cukup rendah.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, fokus utama 100 hari kerja ditujukan pada sektor industri maupun usaha untuk menciptakan inefisiensi yang tidak akan memberatkan pada rakyat. Pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga kepentingan publik, membuat efisiensi perekonomian nasional, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Kenapa sektor ini yang kita pilih terutama sektor energi, basisnya adalah indeks persaingan usaha, indeks ini yang kita rangkum dari seluruh wilayah Indonesia, salah satu industri sektoral yang masih rendah adalah migas," ujar Aru saat berbincang dengan Hukumonline di Jakarta, Selasa (30/1).

Baca juga:

Adapun rencana pengawasan yang akan dilakukan KPPU pada sektor-sektor industri tersebut antara lain menekankan tugas kewenangan di bidang hukum melalui advokasi kebijakan persaingan baik proses merger dan akuisisi. Serta pengawasan kegiatan kemitraan yang menjadi salah satu tugas utama KPPU untuk memberikan pertimbangan ke pemerintah agar sektor industri tersebut menjadi sehat.

Di samping itu, dalam pengawasan kegiatan kemitraan, KPPU memperhatikan aspek hubungan antar pelaku usaha kecil, mikro, menengah (UMKM) dengan pelaku usaha besar. "Karenanya penting kepada pelaku usaha untuk berkompetisi dengan baik supaya tidak terjadi monopoli yang tidak sehat," kata Aru.

Terkait sektor digital, Aru menambahkan, bukan hanya menjadi kekhawatiran KPPU di Indonesia tapi juga menjadi otoritas persaingan usaha dunia. Sektor digital dipilih dalam target 100 hari kerja karena sektor ini mengalami perkembangan yang pesat. "Semuanya ini sedang mencari bentuk proses pengawasan persaingan usaha konsepnya mau seperti apa untuk sektor digital. Contoh misalnya, mungkin yang paling maju itu Uni Eropa (EU) karena dia sudah punya namanya Digital Market Act yang jadi undang-undang pasar digital. Nah kita, nanti maunya seperti apa dalam mengawasi sektor digital itu," paparnya.

Untuk itu, KPPU berencana memberikan usulan untuk mendukung Undang-Undang tentang Pasar Digital supaya bisa mengatur pasar digital dan menyamakan level of playing field bagi industri UMKM.

Sebelumnya, Ketua KPPU Fanshurullah ‘Ifan’ Asa, mengungkapkan tantangan besar yang menunggu di periode keanggotaannya. “Periode kelima ini sangat menantang, karena masih banyak pekerjaan rumah KPPU yang belum tuntas,” ujar Ifan usai pelantikan.

Tantangan yang ia sebut antara lain transformasi kelembagaan dan kepegawaian KPPU, anggaran yang rendah di tengah lingkup tugas yang luas, eksistensi KPPU yang belum dikenal luas, kompleksitas pengawasan di pasar digital, hingga amandemen atas undang-undang persaingan usaha.

Tags:

Berita Terkait