Tarik Ulur Paradigma Baru Hukum Wakaf, Dari Ritual Menuju Komersial
Mengenang Prof. Uswatun Hasanah:

Tarik Ulur Paradigma Baru Hukum Wakaf, Dari Ritual Menuju Komersial

UU Wakaf telah menganut konsep wakaf produktif bagi kesejahteraan sosial. Potensi wakaf sangat besar.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Studi Uswatun Hasanah telah melakukan reinterpretasi untuk mengembangkan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan dan keadilan sosial. Bahkan, wakaf bisa berguna sebagai penguat civil society, demokrasi, dan kebangsaan. Manfaat wakaf boleh dibagi pada umat manusia seluas mungkin. Konsep inilah yang mencerminkan nilai universalitas Islam untuk menjadi rahmat bagi alam semesta.

Lahir di Yogyakarta (Sleman) pada 19 November 1955, Uswatun Hasanah menempuh pendidikan keislaman sejak kecil. Alumni sekolah kader Muhammadiyah ini meraih gelar sarjana hingga doktor di Institut Agama Islam Negeri. Ketekunan menjadi asisten Guru Besar Hukum Islam FHUI Prof.M.Daud Ali membuat takdir Uswatun mengikuti jejak gurunya tersebut.

Tak ada yang menduga bahwa satu-satunya Guru Besar Hukum Islam di FHUI itu wafat mendadak karena sakitnya. Prof.Uswatun Hasanah meninggal dunia pada Sabtu, 6 April 2019 lalu pada usia 63 tahun. Kepala LKIHI FHUI, Heru Susetyo, mengatakan bahwa penyelenggaraaan diskusi publik  bertema ‘Peluang dan Tantangan Wakaf di Era 4.0’ sebagai salah satu wujud penghargaan pada kiprah Uswatun Hasanah terutama dalam bidang hukum wakaf.

Setelah kepergian Prof. Uswatun, ilmu yang telah ia ajarkan terus berkembang dan dikembangkan murid-muridnya. Pada 22 April 2009, ketika menyampaikan pidato pengukuhan guru besarnya, Uswatun menaruh harap untuk meneruskan warisan para pejuang, khususnya kaum perempuan. “Mudah-mudahan kita, khususnya kaum perempuan, dapat meneruskan perjuangan dan cita-cita mereka (tokoh-tokoh perempuan—red),” ujarnya.

Ia menutup pidato pengukuhan guru besar dengan dua harapan. “Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, dan saya dapat mengemban tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya”. Prof. Uswatun telah mengakhiri tugas mulia itu pada 6 April lalu…

Tags:

Berita Terkait