Teken MoU, MA RI dan MA Singapura Perkuat Kerja Sama Lembaga Peradilan
Terbaru

Teken MoU, MA RI dan MA Singapura Perkuat Kerja Sama Lembaga Peradilan

Berkaitan dengan pengadilan komersial internasional, sampai dengan pelatihan dan pertukaran informasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin dan Ketua MA Singapura Sundaresh Menon saat menandatangani MoU. Foto:  Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin dan Ketua MA Singapura Sundaresh Menon saat menandatangani MoU. Foto: Humas MA

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) RI dengan Mahkamah Agung Singapura menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Yudisial. Penandatanganan yang berlangsung di ruang Kusumah Atmadja MA itu dilakukan secara langsung oleh Ketua MA RI Prof. M. Syarifuddin dan Sundaresh Menon selaku Ketua Mahkamah Agung Singapura.   

“Kerja sama yudisial ini merupakan konsekuensi menjadi negara tetangga terdekat yang memiliki banyak kesamaan harapan dan kepentingan untuk mewujudkan kemakmuran bagi warga di kedua negara, maupun kemakmuran bersama di kawasan ASEAN,” ujar Prof. Syarifuddin dalam sambutannya di ruang Kusumah Atmadja seperti dilansir laman resmi MA RI, Selasa (7/11/2023) lalu.

Dengan kerja sama yang dilakukan, diharapkan persahabatan kedua negara dapat semakin dekat dan memperkuat kerja sama yang lebih konstruktif dan sistematis antara kedua institusi. “Semoga dengan MoU ini persahabatan antara kedua peradilan akan lebih hangat dan kerja sama yang terjalin akan semakin menghasilkan hal-hal terbaik untuk kedua peradilan dan bahkan kedua negara,” kata dia.

Pada hari pertama kunjungan, Ketua MA Singapura yakni Sundaresh Menon melangsungkan pertemuan bilateral dengan Prof. Syarifuddin. Kedua Ketua Mahkamah Agung itu mendiskusikan ragam jalur strategis untuk kolaborasi kedua lembaga peradilan. Beberapa diantaranya berupa kerja sama di bidang kepailitan dan restrukturisasi lintas batas negara, hal-hal berkaitan dengan pengadilan komersial internasional, serta pelatihan dan pertukaran informasi.

“MoU ini merupakan instrumen penting yang memberikan landasan kuat bagi lembaga peradilan Indonesia dan Singapura untuk memperdalam dan memperkuat kerja sama bilateral di berbagai bidang. Termasuk sengketa komersial internasional, keunggulan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan peradilan,” ungkap Sundaresh Menon seperti dikutip dari situs SG Courts, Rabu (8/11/2023).

Penandatanganan terhadap MoU yang dilakukan dinilai akan membuka banyak kesempatan untuk kolaborasi, dan membuka jalan menuju kemitraan yang langgeng dan dinamis bagi kedua lembaga peradilan di tahun-tahun mendatang. Sebagai informasi, kunjungan Sundaresh ke MA RI menjadi kali kedua setelah Maret 2023 silam.

“Mahkamah Agung Singapura dan Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki hubungan persahabatan yang sudah lama terjalin dengan sangat baik,” ujarnya. Menurutnya, penandatanganan MoU ini merupakan tonggak sejarah bagi kedua belah pihak untuk makin memperkuat dan mempererat hubungan kedua belah pihak.

Seperti diketahui, Ketua MA Singapura juga menyambangi Pusdiklat MA di Bogor dan bertukar pikiran dengan sejumlah hakim mengenai masa depan peradilan, dampak Artificial Intelligence dan teknologi generatif, pentingnya pelatihan peradilan dan pembelajaran seumur hidup, relevansi keterlibatan peradilan internasional, sampai dengan munculnya pengadilan komersial internasional.

Tags:

Berita Terkait