Telaah Obstruction of Justice dalam Perkara Brigadir J
Kolom

Telaah Obstruction of Justice dalam Perkara Brigadir J

Untuk terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum ke depan, perlu diperkuat dan ditambahkan ketentuan mengenai obstruction of justice dan subjek pelakunya di dalam RUU KUHP.

Bacaan 5 Menit
Telaah Obstruction of Justice dalam Perkara Brigadir J
Hukumonline

Belakangan ini seringkali kita mendengar istilah obstruction of Justice disampaikan oleh berbagai pihak, baik itu advokat dan ahli hukum maupun pengamat hukum. Istilah Obstruction of Justice berkembang di negara-negara Common Law, yang berarti suatu tindakan untuk menghalangi proses peradilan pidana berupa ancaman untuk menghalangi proses peradilan pidana atau upaya untuk menghalangi dan melakukan tindakan tindakan menghalangi proses peradilan pidana.

Penanganan perkara kasus Brigadir J yang dilakukan oleh penegak hukum dianggap telah memenuhi kriteria Obstruction of Justice. Setidaknya, pandangan itu disampaikan berulang kali penasihat hukum Brigadir J. Penasihat hukum Brigadir J menduga penyelidik dan penyidik melakukan obstruction of justice dalam perkara tersebut berupa rekayasa perkara dan menghilangkan atau merusak barang bukti.

Perbuatan merusak CCTV di tempat perkara, merekayasa lokasi kejadian dengan menembakkan peluru ke dinding rumah, dan dugaan tindakan suap dapat dipandang sebagai tindakan menghalang-halangi proses peradilan pidana, khususnya proses penyidikan. Perbuatan menghalang-halangi itu membuat proses penanganan perkara menjadi obscuur dan lambat.

Baca juga:

Ruang lingkup Obstruction of Justice;

Untuk dapat melihat tindakan-tindakan apa dari aparat penegak hukum dan para tersangka yang dapat digolongkan obstruction of justice, kita dapat melihat kriteria obstruction of justice yang berlaku di negara Amerika Serikat. Debora C. England dalam tulisannya yang berjudul “Obstruction of Justice” menyampaikan ada beberapa kriteria tindakan yang dapat digolongkan sebagai obstruction of justice:

  1. Aiding a suspect: membantu tersangka dengan memberikan informasi terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pembocoran informasi ini dapat menghalangi proses peradilan karena berkat informasi tersebut tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti bentuk tindakan lain. Tergolong ke dalam aiding suspect adalah menyembunyikan tersangka.
  2. Lying, adalah tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi palsu kepada penyidik (penegak hukum) pada saat dilakukannya pemeriksaan saksi atau tersangka baik secara tertulis maupun secara lisan.
  3. Famous Obstructions: bersekongkol atau bersama sama membantu pelaku tindak pidana untuk dapat mengelabui aparat penegak hukum seperti mengambil barang bukti dan menghilangkan barang bukti.
  4. Tampering With Evidence: yakni perbuatan merusak barang bukti atau alat bukti. Menyuap saksi untuk dapat merekayasa suatu peristiwa pidana juga termasuk ke dalam jenis ini.

Obstruction of Justice Ditinjau dari KUHP

Kita tidak akan menemukan istilah obstruction of justice dalam KUHP. Tetapi beberapa kriteria yang disampaikan di atas dapat ditemukan dalam beberapa pasal dalam KUHP, antara lain; Pasal 221 ayat (1), Pasal 231 dan Pasal 233. Pada Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait