Terbit Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Begini Materinya
Terbaru

Terbit Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Begini Materinya

Meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek RA, kelembagaan RA, dan partisipasi masyarakat. Objek redistribusi tanah diberikan kepada subjek reforma agraria dengan luas maksimal 5 hektar dan paling sedikit 25 hektar untuk subjek reforma agraria berbentuk badan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah menargetkan pelaksanaaan Reforma Agraria (RA) sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 seluas 9 juta hektar yang terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi aset masing-masing 4,9 hektar. Guna mendorong tercapainya target tersebut, pemerintah melakukan perbaikan kebijakan antara lain menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Perpres yang diterbitkan 3 Oktober 2023 itu membenahi berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Beleid itu mengatur strategi percepatan pelaksanaan RA. Meliputi legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek RA, kelembagaan RA, dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah daerah (Pemda) diperintahkan untuk memasukan program dan kegiatan mengenai RA dalam perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Bahkan Perpres menjadikan pelaksanaan RA sebagai indikator penilaian kinerja Pemda. “Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan pelaksanaan RA di daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemda,” begitu kutipan Pasal 3 ayat (2) Perpres 62/2023.

Baca juga:

Tanah objek RA (Tora) berasal dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria. Tora yang berasal dari kawasan hutan antara lain alokasi Tora dari 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan. Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan wajib mengalokasikan 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk penyediaan Tora di kawasan hutan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen tersebut. Berdasarkan hasil audit, kemudian ditetapkan daftar perusahaan yang memenuhi kewajiban alokasi 20 persen dari persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

Dalam rangka pemenuhan kewajiban mengalokasikan 20 persen dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk sumber Tora yang peruntukannya bagi perkebunan sebagai sumber Tora, dilakukan dengan mekanisme perusahaan perkebunan pemegang konsesi secara sukarela menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber Tora. Jika perusahaan tidak menetapkan lokasi tersebut Pemda kabupaten/kota dan perusahaan perkebunan menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber Tora.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait