Terdakwa Korupsi Meninggal Dunia, Jaksa Pengacara Negara Berhak Ajukan Gugatan Perdata
Terbaru

Terdakwa Korupsi Meninggal Dunia, Jaksa Pengacara Negara Berhak Ajukan Gugatan Perdata

Apabila dalam proses hukum terdakwa meninggal dunia dan secara nyata telah terjadi kerugian keuangan negara, Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan gugatan perdata kepada ahli warisnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Meninggal dunianya terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi, maka hak menuntut bagi penuntut umum berakhir demi hukum. Meski begitu, negara masih bisa menempuh upaya lain untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi melalui proses gugatan hukum perdata.

Permasalahan mengenai pemulihan keuangan negara muncul ketika pelaku tindak pidana korupsi meninggal dunia pada saat penyelidikan ataupun pemeriksaan dalam persidangan. Hukum pidana mengatur bahwa kewenangan penuntut umum hilang ketika terdakwa meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.

Baca Juga:

Khusus dalam kasus tindak pidana korupsi, berlaku asas lex specialis derogat legi generali yang berarti jika suatu perbuatan masuk dalam kategori aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang aturan yang pidana khusus itulah yang diterapkan.

Kewenangan penuntut umum dalam menuntut pelaku tindak pidana korupsi juga telah diatur khusus pada Pasal 33 jo Pasal 34 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, maka UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengesampingkan Pasal 77 KUHP.

Pasal 33 jo Pasal 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan apabila dalam proses penyidikan atau penuntutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, sedangkan secara nyata telah terjadi kerugian keuangan negara, maka penyidik atau penuntut umum segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan atau berita acara sidang kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan gugatan perdata kepada ahli warisnya.

Gugatan perdata yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada ahli waris ini dilandasi asas le mort saisit le vif yang berarti jika seseorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait