Terikat Perkawinan Campuran? Pahami Aturan Pokok Pembagian Warisan
Hukum Perkawinan Kontemporer

Terikat Perkawinan Campuran? Pahami Aturan Pokok Pembagian Warisan

Sistem hukum yang mengatur pembagian waris di Indonesia tidak tunggal.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian bagaimana ketika tanpa wasiat seorang WNI meninggal dunia dengan meninggalkan pasangan (suami/isteri yang masih hidup) yang seorang WNA dan dua anak yaitu anak laki-laki dan anak perempuan. Apabila tanpa perjanjian kawin, maka ada harta bersama sehingga harta warisan harus dibagi menjadi dua antara harta bersama dengan harta milik pewaris, maka yang berhak atas harta bersama ialah pasangannya (suami/isteri yang masih hidup). Artinya, setengah harta yang lain atau harta yang menjadi harta warisan harus dibagi kepada seluruh ahli waris yang ada secara sama rata. Namun jika ada perjanjian kawin, maka tidak ada harta bersama. Jadi, seluruh harta yang ditinggalkan pewaris harus dibagi rata pada ahli warisnya.

 

Bagaimana jika pewaris seorang WNI meninggalkan harta warisan berupa tanah atau properti dengan status hak milik sedangkan pasangannya seorang WNA dan anaknya belum cukup umur dan masih memiliki dua kewarganegaraan? Sesuai Pasal 21 ayat (3) UUPA, pewarisan tanpa wasiat, menyebabkan ahli waris yang merupakan WNA memiliki hak milik atas tanah atau hak sebuah bangunan maka dalam jangka waktu satu tahun, setelah pewaris meninggal harus dijual, dialihkan, dilepaskan haknya kepada WNI. Jika tidak, haknya akan jatuh ke negara.

 

Harta itu bisa dijual, dan hasilnya dapat dibagikan sebagai harta warisan kepada ahli waris, dihibahkan kepada saudara atau keluarga yang statusnya WNI. Pilihan lain adalah melepaskan kepada WNI, atau ahli waris itu menolak seluruh warisan.

 

Jika ahli waris (isteri) adalah WNA dan anaknya seorang WNI yang masih belum cukup, maka, WNA tersebut bisa mewakili untuk membuat pelepasan hak terhadap warisan tersebut di hadapan notaris untuk anaknya.

 

Bagaimana jika ada anak luar kawin atau anak bawaan dari perkawinan sebelumnya? Syarat menjadi ahli waris ialah harus memiliki hubungan darah atau sebagai pasangan suami isteri. Dalam konteks ini, jika isteri yang ditinggal mati suaminya sudah memiliki anak bawaan dari pernikahan sebelumnya dan punya anak juga dalam perkawinan sekarang, maka anak bawaan tersebut bukanlah ahli waris dari pewaris karena tidak memiliki hubunan darah. Sebaliknya, ketika anak bawaan memiliki hubungan darah dengan pewaris, anak tersebut mendapat bagian waris. Pasal 852a KUH Perdata menyatakan pasangan hidup dari pernikahan kedua hanya mendapat bagian maksimal ¼ (seperempat) dari bagian yang jadi harta waris.

 

Mengenai anak yang lahir dari perkawinan siri, Elizabeth menjelaskan anak dari perkawinan siri dianggap anak di luar kawin  karena segi hukum, perkawinan ayah dan ibu si anak belum sah karena belum dicatatkan di negara sehingga tidak memiliki status hukum. Status anak di luar kawin hanya memiliki hubungan darah, hubungan perdata dan hubungan waris dari ibunya. Anak tersebut dapat menjadi ahli waris ayahnya ketika ayahnya telah mengakui status anak tersebut sebagai anaknya. Namun jika anak tersebut baru diakui setelah bapaknya menikah dengan perempuan lain, maka anak tersebut tetap saja tidak memiliki hak waris. Anak luar kawin hanya mendapat maksimal 1/3 bagian dari ½ yang seharusnya ia dapatkan dan sisanya diberikan pada pasangan hidupnya pewaris.

 

(Baca juga: Menikah Siri dengan Wanita yang Masih dalam Proses Cerai)

 

Pembahasan mengenai pembagian waris tidak lepas dari wasiat. Di Indonesia, dikenal wasiat sebagai amanat yang berkaitan dengan pembagian warisan. Wasiat dibagi menjadi empat. Pertama, wasiat umum, yakni wasiat yang dibuat oleh notaris yang sering digunakan pada umumnya. Kedua, wasiat olografis. Wasiat ini sebelumnya telah ditulis tangan oleh si pembuat wasiat di selembar kertas, kemudian datang ke notaris meminta dicatatkan kembali dalam bentuk wasiat, kemudian notaris membuat akta penyimpanan atas wasiat tersebut dan disaksikan oleh dua orang saksi. Ketiga, wasiat rahasia adalah wasiat yang diberikan kepada notaris dalam bentuk tertutup sehingga notaris pun tidak dapat mengetahui isi wasiat. Notaris hanya membuatkan berita acaranya setelah menerima wasiat dalam bentuk amplop tertutup dan tersegel, disaksikan empat orang saksi. Keempat, wasiat darurat, yaitu wasiat yang dibuat ketika ada keadaan darurat seperti peperangan atau penyebaran wabah penyakit mematikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait