Terkait Perdagangan Bayi, MA Panggil Ketua PN Jakarta Selatan
Berita

Terkait Perdagangan Bayi, MA Panggil Ketua PN Jakarta Selatan

Kasus perdagangan bayi di Cipete yang berhasil dibongkar polisi berimbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada penetapan adopsi yang diduga menyalahi prosedur.

Nay/Mys
Bacaan 2 Menit
Terkait Perdagangan Bayi, MA Panggil Ketua PN Jakarta Selatan
Hukumonline

 

WN Australia

Terbongkarnya sindikat perdagangan bayi yang dilakukan seorang pengacara itu tidak lepas dari surat menyurat dari otoritas Australia. Pasangan suami isteri warga negara (WN) Australia berniat mengadopsi anak lewat perantaraan usaha sang pengacara.

 

Ketika bayi tersebut berhasil dibawa ke Australia, otoritas di sana menolak. Selain karena kekhawatiran sang bayi mengidap penyakit HIV, dokumen pelengkap dari Indonesia pun dinilai tidak sah. Termasuk penetapan adopsi keluaran PN Jakarta Selatan yang diduga menyimpang. Australia berpandangan bahwa dokumen pasangan suami isteri itu (diperoleh) tidak sesuai dengan prosedur, jelas Mariana.

 

Merasa dirugikan karena gagal mengadopsi bayi, pasutri WN Australia itu melapor ke polisi. Dari informasi itulah polisi melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penggerebekan pekan lalu.

 

Saat penggerebekan ke kediaman Isnaniah, Polres Jakarta Selatan masih menemukan enam bayi. Tiga diantaranya sudah dilengkapi dokumen pengadilan. Salah seorang diantaranya diduga adalah bayi yang sempat dibawa pasangan suami isteri WN Australia tersebut.

Setelah kasus perdagangan bayi di Jalan Cipete I No. 6A Cilandak Jakarta Selatan berhasil digrebek Jum'at (10/12) lalu, polisi terus melakukan penyelidikan. Selain menahan Isnaniah, pengacara yang nyambi menjalankan profesi perdagangan bayi itu, polisi juga terus melacak dokumen. Polisi menemukan dokumen adopsi yang dinilai tidak valid. Dokumen tersebut dikeluarkan PN Jakarta Selatan.

 

Begitu mengetahui ada sangkut paut sindikat perdagangan bayi itu dengan pengadilan, Mahkamah Agung langsung merespons. Ketua PN Jakarta Selatan Soedarto dipanggil untuk menghadap ke Medan Merdeka.

 

Informasi soal pemanggilan Ketua PN Jakarta Selatan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yustisial Mariana Sutadi. Pemanggilan itu terkait dengan adanya penetapan pengadilan tentang adopsi anak yang diperdagangkan di Cipete. Namun Mariana menepis kalau undangan untuk bertemu itu spesifik untuk Soedarto.  Bukan hanya PN Jakarta Selatan. Lima Ketua PN di wilayah Jakarta saya undang untuk bertemu, ujarnya kepada hukumonline.

 

Dalam pertemuan dengan MA, Soedarto menjelaskan bahwa hakim yang mengeluarkan penetapan adopsi sudah pindah. Penunjukan hakim bersangkutan dilakukan ketika PN Jakarta Selatan masih dipimpin Lalu Mariyun. Namun Mariana tidak menjelaskan siapa nama hakim yang mengeluarkan penetapan adopsi itu. Mengenai sanksi terhadap hakim bersangkutan, Mariana menjawab secara diplomatis. Semua hakim yang bermasalah akan dikenakan sanksi. Cuma sanksi itu kan bermacam-macam, katanya. 

Tags: