Terkait Perlindungan Data Pribadi, Rezim Pemilu Paling Tak Ramah Terhadap Data Pemilih
Utama

Terkait Perlindungan Data Pribadi, Rezim Pemilu Paling Tak Ramah Terhadap Data Pemilih

​​​​​​​Satu sisi data pemilih merupakan data publik yang harus dibuka tapi di sisi lain ada data pribadi dari data pemilih yang harus dilindungi.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Wahyudi Djafar dari Elsam mengatakan, dari semua konsepsi yang ada, definisi data pribadi adalah data yang terkait dengan informasi yang bisa memprofil orang-orang secara langsung, seperti nama, NIK dan seterusnya. Terkait data pribadi yang menjadi electoral database atau data pemilih, Wahyudi mengakui diskursus di Indonesia membuat data pemilih seolah memilih dua status. Satu sisi data pemilih merupakan data publik yang harus dibuka tapi di sisi lain ada data pribadi dari data pemilih yang harus dilindungi, misalnya sidik jari, iris mata, tanda tangan, sebagainya. Keterbukaan data semacam ini berpotensi merugikan pemilik data.

 

Untuk diketahui koalisi perlindungan data prbadi menilai upaya somasi dari Partai Gerindra terhadap KPU DKI Jakarta menggambarkan kecenderungan penyikapan yang salah mengenai data privasi di pemilu. Permintaan Gerindra terhadap KPU DKI Jakarta untuk membuka tanda bintang yang terdapat pada penulisan NIK dan NKKdalam daftar pemilih pemilu, merupakan upaya pelanggaran atas data privasi. 

 

Gerindra dalam somasinya menyebutkan kalau permintaan itu tidak ditindaklanjuti, maka akan diikuti dengan upaya hukum oleh Partai Gerindra terhadap KPU Provinsi DKI Jakarta. Menyangkut ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga pernah mempermasalahkan tanda bintang dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada malam penetapan DPT hasil perbaikan (DPTHP), 15 November 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta, yang diselenggarakan KPU RI.

 

Terkait somasi Gerindra, langkah itu diambil karena mereka mendasarkan diri pada adanya Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta No. 0018/VIII/KIP-DKI-PS-A/2018 menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Partai Gerindra adalah informasi yang terbuka bersifat ketat dan terbatas.

 

Selain itu KI Provinsi DKI Jakarta juga memerintahkan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pertemuan dalam forum terbatas antara Disdukcapil DKI Jakarta dan peserta pemilu serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk pembahasan daftar pemilih Pemilu 2019 untuk warga DKI Jakarta. “Kalau dibaca baik-baik Putusan KI Provinsi DKI Jakarta, tidak ada satupun perintah yang diberikan pada KPU DKI Jakarta untuk memberikan akses salinan DPT dengan NIK dan NKK tanpa dibintangi,” tutup Titi.

Tags:

Berita Terkait